Kampus  

LBH Bandar Lampung : Pemkot Kurang Efektif Kelola TPA Bakung

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra di Gedung DPRD Lampung, pada Kamis, (30/3). Foto : Teknokra
296 dibaca

Teknokra.co : Peran Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dalam pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung kurang efektif, hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Sumaindra pada Kamis, (19/10).

Sumaindra menyinggung Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 5 tahun 2015, bahwa Pemkot Bandar Lampung memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan TPA Bakung.

“Misal di Perda Kota Bandar Lampung sekitar nomor 5 tahun 2015 ya, memang berkaitan dengan pengelolaan sampah, dimana Pemerintah Kota Bandar Lampung memang memiliki beberapa kewajiban khususnya terhadap pengelolaan sampah,” katanya.

Sumaindra juga mengatakan, bahwa Pemkot telah mengelola TPA Bakung secara sistem open dumping yang berarti sampah dibuang begitu saja di tempat terbuka tanpa ada pengelolaan lanjut.

“Nah faktanya hari ini pengelolaan sampah di Bandar Lampung yang ada di TPA Bakung kan masih open dumping,” katanya.

Ia mengungkapkan, bahwa hal tersebut menyebabkan beberapa dampak buruk diantaranya, lingkungan warga tercemar air lindi, sampah menggunung yang menimbulkan bau menyengat, serta potensi kebakaran seperti yang terjadi di TPA Bakung sejak 13 Oktober lalu.

“Proses pengelolaan sampah yang open dumping ini memberikan dampak yang luas terhadap masyarakat misal soal air lindi yang sebelum-sebelumnya itu mencemari lingkungan warga, kemudian bau, kemudian sampah menggunung, dan seterusnya berbicara sampai hari ini ada potensi kebakaran yang memang sudah 5 hari terjadi kebakaran di TPA Bakung,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan, bahwa ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan Pemkot mengenai pengelolaan sampah di TPA Bakung ini, namun masih hal itu belum juga terlaksana.

“Intinya ada kewajiban-kewajiban yang memang harus dilakukan Pemkot Bandar Lampung dengan skema pengelolaan sampah, tapi kan ini belum terlaksana sampai sejauh ini,” tuturnya.

Menurutnya, dengan terjadinya kebakaran di TPA Bakung ini dapat menyebabkan beberapa dampak seperti asap, gas metana, serta dampak pada kesehatan masyarakat seperti Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA).

“Kemudian kan terjadinya proses kebakaran yang ada di TPA Bakung ini juga kemudian pasti memberikan dampak, seperti asap, gas metana, dan sebagainya, kemudian berdampak kepada masyarakat, misal soal kesehatan menyebabkan ISPA dan sebagainya,” ungkapnya.

Ia berharap, Pemkot dapat merubah sistem pengelolaan sampah di TPA Bakung.

“Ya kalau kita bicara di perda nya mengamanatkan pemerintah kota bandar Lampung pengelolaan sampahnya berubah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Siti (38) selaku salah satu warga setempat merasa bahwa aktivitas warga setempat sedikit terhambat akibat kebakaran ini, dikarenakan banyaknya sejumlah mobil pemadam kebakaran yang berlalu lalang serta asap kebakaran yang menyebabkan polusi.

“Pasti lah menghambat kan mobil mobil ini berlalu lalang, asapnya juga kan polusi cuma makanya ngehindarin ini nggak kerja dulu,” pungkasnya.

Penulis: Chika Ayu SefiraEditor: Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ten − eight =