teknokra.co: Forum Perempuan Barisan Srikandi Lampung menyelenggarakan diskusi terbuka tentang pro kontra Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di Lapangan Belakang Rektorat Unila, Rabu (13/04). Diskusi ini dihadiri oleh berbagai organisasi, aktifis, maupun para mahasiswa.
Salah satu anggota Back to Muslim Identity (BMI), Hazimah Asma mengaku kontra dengan RUU PKS, menurutnya RUU ini mengandung multi tafsir, seolah-olah melarang, disisi satu tapi melegalkan yang lainnya. “Pada dasarnya Indonesia ini bukan negara yang berdasarkan syariat islam. Padahal dalam islam, seluruh tingkah laku tindak tanduk dan seluruh aspek kehidupan yang lainnya diatur sedemikian rupa,” jelasnya.
Berbeda dengan Hazimah, Adis Zaimasuri (Ilmu Komunikasi ’13) salah anggota Himpunan Mahasiswa Islam Wati (Kohati) mengatakan argumen yang dibangun hanya sebatas kerancuan mengenai definisi kekerasan seksual saja. Lebih rinci di pasal 11 bahwa ada kata pemaksaan.
“Pemaksaan disini mereka maknai bahwa kalau tidak ada pemaksaan artinya suka sama suka maka negara melegalkan poin-poin tersebut. Seakan akan definisi tersebut melegalkan zina dan bertentangan dengan nilai islam. Padahal kalau kita cermati, adanya kata pemaksaan disitu bukan dinegasikan sebagai persetujuan suka sama suka tapi konteksnya adanya tindak sewenang-wenang memperlakukan tubuh orang lain sebagai objek yang banyak terjadi pada perempuan,” jelasnya.
Laporan : Aghnia N.A.
Editor : Tuti Nurkhomariyah