teknokra.co: Mahasiswa semester sembilan dengan satuan kredit semester (SKS) kurang lebih atau sama dengan enam SKS hanya dikenai 50 persen dari besaran UKT. Hal ini disampaikan Prof Yulianto dalam dialog bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Memanggil, Jumat (24/07), di Gedung Rektorat Lt 2 Universitas Lampung.
Menurut Prof Yulianto, peraturan ini bagian dari SK Rektor nomor 1663 tahun 2020 mengacu pada Permendikbud nomor 25 tahun 2020. “Kalau dulu acuan kita Kemenristekdikti, kalau sekarang universitas acuannya Kemendikbud,” jelasnya.
Namun, untuk mendapatkan potongan, mahasiswa perlu melengkapi beberapa syarat. Pengajuan berdasarkan surat dari fakultas dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi KTM, fotokopi slip UKT yang dilegalisir, fotokopi transkrip yang dilegalisir, dan surat keterangan dari fakultas tentang pengambilan mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam SKS.
Eko Wiyanto (Pend. Fisika ’17), Gubernur BEM FKIP menuturkan dalam membuat SK perlu dipertimbangkan mahasiswa yang tidak mendapatkan fasilitas di kampus. Menurutnya, dalam SK ini tidak terlalu dipertimbangkan mahasiswa yang tidak mendapatkan fasilitas.
“Beberapa poin di SK yang mengatur pengurangan UKT non bencana PHK atau bangkrut. Petani juga mengalami dampak pandemi yang besar,” ujarnya.
Penulis: Chairul Rahman Arif