Opini : Melawan Pelecehan Seksual di Kampus

Opini Ilustrasi : M. Shadiq Daffa, Mahasiswa Unila Jurusan Ilmu Hukum, Angkatan 2022.
1,089 dibaca

Teknokra.co : Maraknya kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus hingga saat ini menjadi salah satu momok bagi mahasiswa. Menurut data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), kasus yang terjadi mencapai 1989 kasus, yang diantaranya terdapat 1634 kasus di ranah publik dan 355 kasus di dunia pendidikan.

Menurut penulis, angka tersebut bukan angka yang kecil, jika pada dunia pendidikan 1 kasus dapat terjadi dalam 1 hari. Bahkan, laporan World Health Organization (WHO) pada tahun 2022 menyebutkan bahwa 9 dari 10 korban pelecehan atau kekerasan seksual tidak melapor. Hal itu menunjukkan, bahwa laporan WHO yang dipakai dalam konteks Indonesia bahwa angka tersebut bisa saja hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi.

Selama ini, korban masih banyak yang tidak melapor kejadian yang dialaminya. Pertimbangan ini yang bisa penulis jadikan sebagai acuan untuk mempertanyakan, apakah kita harus menunggu seseorang untuk melaporkan, tanpa adanya kemawasan diri dalam menjaga lingkungan kampus yang sehat dan bersih dari pelecehan seksual ?

Menurut penulis, merawat persoalan kekerasan seksual dalam lingkungan kampus adalah bagian yang penting, lantaran dengan mengingat maka akan selalu berusaha mencoba mencari solusi dari hal tersebut.

Pencegahan dan penanganan kasus tersebut dalam lingkungan kampus, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa “Kekerasan Seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi”. Dan dalam pasal 5 ayat (2) c juga menyebut bahwa ” Kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 meliputi : Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan siulan yang bernuansa seksual pada korban”.

Bagi penulis, aturan dalam pasal tersebut sudah cukup jelas mengatur tentang bagaimana kita menghadapi kekerasan seksual yang terjadi di kampus, namun apakah kenyataannya kampus sudah memaksimalkan perannya dalam menjalankan aturan ini ?

Penanganan dan pencegahan kekeraasan seksual yang dilakukan oleh pihak kampus, menurut penulis masih lamban dan kurang sigap, bahkan sosialisasi yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) masih kurang masif dan hanya sekadar formalitas. Salah satunya yang ada di Universitas Lampung (Unila).

Hal ini dibuktikan dengan adanya diskusi publik yang berjudul “Kekerasan Seksual : Limbung sikap, kurang rensponsif, lamban penanganan,” yang diinisiasi oleh mahasiswa Unila pada Jumat, 20 Oktober 2023 lalu itu mengundang tanda tanya besar, lantaran narasumber dari Satgas PPKS Unila absen dari acara tersebut. Tak ada satu pun yang bisa mewakili, padahal perannya sangat penting dalam hal ini.

Menurut penulis, ketidakhadiran perwakilan Satgas PPKS Unila menandakan, bahwa kurangnya respon, bahkan sebagai bukti ketidakmampuan Satgas PPKS Unila, untuk mendiskusikan hal tersebut.

Menurut penulis, jabatan dalam organisasi mahasiswa pun menjadi bagian krusial dalam menghadapi kekerasan seksual di lingkungan kampus. Beberapa waktu lalu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Melki Sedeng Huang telah terbukti melakukan pelecehan seksual, sehingga pelaku langsung diberikan sanksi oleh pihak kampus dengan hukuman skors selama satu semester.

Melihat dari kejadian tersebut menurut penulis, seluruh organisasi kemahasiswaan termasuk BEM Unila yang penuh dengan kontroversi dan baru saja dilantik ini memiliki beban morilnya tersendiri untuk turut serta dalam menjaga marwah kampus yang bersih dari kekerasan seksual.

Seharusnya Organisasi Mahasiswa (Ormawa) bahkan BEM Unila sangat mampu untuk mendirikan posko pengaduan kasus tersebut di setiap fakultas di Unila.

Hal itu juga akan menjadi alternatif baru, ketika kampus lamban menangani kasus kekerasan seksual, maka peran ormawa ialah menjemput bola dengan mendirikan Posko PPKS dan menjaga suasana kampus untuk mengantisipasi kasus kekerasan seksual. Karena penting bagi setiap individu untuk selalu menjaga bahkan mengantisipasi kasus kekerasan seksual dalam lingkungan kampus, agar setiap dari kita bisa mengubah stigma yang salah di masyarakat yang masih mewajarkan tindakan kekerasan seksual seperti cat calling.

*Opini ini ditulis oleh M. Shadiq Daffa, Mahasiswa Unila S1 Jurusan Ilmu Hukum, Angkatan 2022.

Penyunting : Sepbrina Larasati

Editor: Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

16 − 14 =