Kampus  

Partai Mahasiswa, Bolehkah ?

310 dibaca

Partai Mahasiswa, Bolehkah ?

Selepas prosesi inagurasi lembaga kemahasiswaan, Hadi Setiawan dan Mediansyah Resaputra memimpin pekikkan tolakan. Deretan mahasiswa baru menyambut semangat pekikan si pemimpin. “Say no to partai mahasiswa, say yes to prestasi!” seru Mediyansyah. Rupanya, Gubernur Fakultas Ekonomi mengajak warganya menolak pembentukan partai mahasiswa. Bak gayung bersambut, usaha Mediansyah tak sia-sia. Ia mendapat dukungan dari sejolinya. Dewan Perwakilan Mahasiswa dan seluruh anggota Badan Eksekutif Mahasiswa berada di pihak Mediyansyah.

Say no to partai mahasiswa, say yes to prestasi!,” teriak Hadi Satiawan mendukung rekannya. Ketua DPM FE tak setuju adanya partai mahasiswa karena dua hal. Menurut Hadi, kehadiran partai mahasiswa tak akan membawa dampak pada pemilihan presiden mahasiswa. Hadi meragukan peran partai mahasiswa sebagai jalan untuk mencegah aklamasi. Selain itu, partai mahasiswa justru akan dimanfaatkan partai politik untuk mengkader anggota baru. “Politiknya mahasiswa bukan di partai,” tegas Hadi sebagai ungkapan ketidaksetujuannya.

Mahasiswa jurusan Manajemen ini menilai bahwa politik mahasiswa berbeda dengan politik politikus. Menurutnya, politik mahasiswa lebih baik beradu inovasi dan kreativitas. Hadi juga berjanji, ia dan jajaran DPM FE akan keluar mengikuti jejak DPM FP yang telah keluar dari Keluarga Besar Mahasiswa (KBM). Hadi menyayangkan tidak adanya tindak lanjut dari DPM Universitas mengenai wacana ini.

Ketua DPM U, Andika Prayoga pun menjawabnya. Menurutnya, wacana pembentukan partai mahasiswa ini sudah ada sejak tahun 2005. Tapi pada saat itu ada penolakan dari rektor yang menjabat yaitu Muhajir Utomo. “Namun, tahun ini DPM U akan segera merealisasikannya,” tegas Andika.

Dalam pembentukannya, akan diadakan rancangan undang-undang dan diskusi mengenai draft antara DPM U dan dari BEM U. Setelah itu, akan di publikasi kepada UKM U dan UKM F. Tahap terakhir adalah penyepakatan draft rancangan DPM U dan BEM U. Ia memastikan tidak hanya DPM dan BEM saja yang terlibat dalam pembentukan partai mahasiswa ini. Partai mahasiswa yang terbentuk nantinya juga dapat ambil bagian dalam pemilihan raya tingkat fakultas dan universitas.

Menurut Andika, partai mahasiswa jelas berbeda dengan partai politik dan tidak ada hubungannya. “Jangan melihat partai mahasiswa dalam konsep Indonesia yang amburadul seperti sekarang, yang banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan. Partai mahasiswa ini organisasi yang bebas tapi tidak liar dan tetap dalam penagwasan DPM,BEM, dan PRIII,” tegas Andika.

Lebih lanjut ia menjelaskan tujuan pembentukan partai mahasiswa adalah mewujudkan Student Government yang idealis. Partai mahasiswa juga akan memperjelas proses pengkaderan calon presiden. Menurut Andika selama ini tidak ada kejelasan untuk pemilihan president mahasiswa.

Arjun Fathillah yang mejabat sebagai presiden mahasiswa mengamini pendapat Winda. “Ingin menghidupan kampus dengan adanya partai mahasiswa”, celoteh Arjun menguatkan.

Wacana pembentukan partai mahasiswa sudah menjadi bahan diskusi saat lokakarya BEM U. Namun, Arjun berpendapat pendirian partai mahasiswa tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain harus ada undang-undang yang mengatur, wacana ini juga perlu didiskusikan oleh semua pihak yang terlibat. Rencanannya, tahun depan Rancangan Undang-undang mengenai partai mahasiswa akan disahkan.

Arjun tak memungkiri adanya dampak negatif kehadiran partai mahasiswa. Idealisme mahasiswa yang terduakan, keberpihakan beberapa partai mahasiswa kepada kepentingan, dan kebijakan yang terlalu pro mahasiswa.

Lembaga kemahasiswaan eksternal juga ikut ambil suara mengenai wacana ini. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan Himpunan Mahasiswa Islam misalnya. Kedua lembaga ini menyatakan setuju adanya partai mahasiswa. “politik bukan hal yang tabu,” ungkap Hadi Prayitno yang merupakan pucuk pimpinan tertinggi organisasi KAMMI.

Ketua HMI, A. Muhammad Ersad menilai partai mahasiswa dibutuhkan ketika masyarakat atau instansi menjadi oportunis dan pragmatis. “Tapi, partai mahasiswa bisa jadi tidak dibutuhkan apabila organisasi internal menjadi aktif dan produktif,” sambung Ersad.

Pembantu Rektor III, Dr. Sunarto justru mempertanyakan urgensi dari pembentukan Partai Mahasiswa. Hal itu juga didukung oleh Yusdianto. Menurutnya dalam kehidupan berorganisasi di kampus haruslah ada konstitusi yang mengatur. “Apa urgensinya tentang adanya Partai mahasiswa itu, kalau ada konstitusi boleh ada Partai Mahasiswa,” ujar Yusdianto yang merupakan Tim Kerja PR III. Ia melanjutkan, tidak ada undang-undang yang mengatur tentang Partai Mahasiswa. Konstitusi terakhir tahun 2006 juga tidak mengesahkan dibentuknya partai mahasiswa. *

Exit mobile version