Opini  

Ambruknya Kedaulatan Bangsa

Ilustrasi: Wawan Taryanto
449 dibaca
Ilustrasi: Wawan Taryanto
Ilustrasi: Wawan Taryanto

Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya.

Selasa, (24/4), Siti Zaenab seorang pekerja rumah tangga (PRT) migran Indonesia di eksekusi mati di Madinah Saudi Arabia pukul 10.00 waktu setempat. Eksekusi ini merupakan bentuk pelanggaran HAM yang serius karena hak hidup setiap orang harus dijamin, apalagi Siti Zaenab terpaksa melakukan pembunuhan terhadap majikan perempuannya karena membela diri atas penganiayaan yang diterimanya memasuki tahun kedua masa kerjanya di rumah majikan. Cerita mengenai penyiksaan tersebut, disampaikannya kepada keluarga melalui surat.

Berangkat ke Arab Saudi pada 7 Maret 1998 melalui PT Banyu Ajisakti, dan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga pada majikan Abdullah Muhsin Al Ahmadi. Di vonis hukuman mati oleh pengadilan Madinah pada 8 Januari 2001 atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuannya, Nauroh Bt Abdullah. Siti Zaenab ditahan di penjara umum Madinah hampir 16 tahun, terhitung sejak 5 Oktober 1999 – 13 April 2015.  Pada masa pemerintahan Gus Dur, Siti Zaenab berhasil ditunda eksekusi atas lobby Gus Dur dengan Raja Arab hingga ahli waris majikannya akhil balig. Eksekusi mati terhadap Siti Zaenab ini mestinya menjadi momentum bagi pemerintah Indonesia untuk menghentikan praktek hukuman mati di Indonesia.

Karni binti Medi Tarsim PRT migran asal Brebes, Jawa Tengah kembali dieksekusi Kamis, (16/4) pukul 10.00 waktu setempat. Dalam waktu beberapa hari, otoritas pemerintah Arab Saudi telah menghilangkan hak hidup dua warga negara Indonesia tanpa adanya notifikasi pemberitahuan terlebih dahulu.

Karena praktek hukuman mati disini mengakibatkan pemerintah kehilangan legitimasi moral untuk mendesak Negara lain agar membebaskan warga Negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Setidaknya saat ini masih ada 290 buruh migran yang terancam hukuman mati di Malaysia, Saudi Arabia, Singapura, China dan Qatar. Dan 59 diantara mereka sudah vonis tetap hukuman mati. Sikap pemerintah Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim yang sebenarnya merupakan korban penyiksaan majikan dan terpaksa membunuh majikannya karena membela diri.

Siti Zaenab telah ditahan di penjara Madinah selama 16 tahun yang sebenarnya juga merupakan bentuk penyiksaan karena menunggu hukuman mati dan bahkan lebih berat dari hukuman mati. Selain itu sikap pemerintah Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati tanpa memberikan notifikasi kepada perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi. Hal ini jelas menyalahi konvensi Viena dan tata krama diplomasi.

Masalah hukuman mati yang dihadapi ratusan buruh migran Indonesia (BMI) di luar negeri memang menjadi tantangan berat bagi pemerintahan Joko Widodo yang menempatkan masalah perlindungan warga negara sebagai salah satu prioritas yang ada dalam visi-misi pemerintahan sekarang. Terakumulasinya ratusan BMI yang menghadapi ancaman hukuman mati dan ribuan kasus kekerasan yang dialami BMI menjadi potensi bom waktu akibat kegagalan diplomasi perlindungan BMI pada masa pemerintahan sebelumnya. Tentu saja pemerintahan Jokowi tidak bisa mengelak dan berdalih atas situasi ini tetapi harus mengambil langkah cerdas untuk menanganinya segera.

Langkah cerdas tersebut adalah menghapus rintangan-rintangan politik yang menghalangi legitimasi politik dan moral diplomasi Indonesia dalam pembebasan BMI yang menghadapi ancaman hukuman mati dan kasus-kasus kekerasan lainnya. Rintangan tersebut adalah masih berlakunya pidana mati dalam hukum positif Indonesia dan masih adanya keengganan di pemerintah dan parlemen Indonesia akan adanya UU Perlindungan PRT Dalam Negeri.

Akan tetap sulit bagi Indonesia untuk memperjuangkan pembebasan BMI dari hukuman mati, jika di Indonesia sendiri juga masih menerapkan pidana mati. Oleh karena harus ada keberanian dari pemerintah Indonesia untuk mengakhiri pidana mati dalam hukum positif Indonesia. Demikian juga dalam soal perlindungan PRT migran Indonesia, tanpa adanya UU Perlindungan PRT di dalam negeri, Indonesia juga tak punya legitimasi yang kuat untuk menuntut adanya perlindungan PRT migran Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Langkah-langkah konkrit lain yang harus segera dilakukan adalah menguatkan diplomasi perlindungan buruh migran Indonesia dengan prioritas pembebasan ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati di berbagai negara. Langkah ini mensyaratkan adanya diplomasi tingkat tinggi (high level diplomacy)yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo terutama untuk langkah-langkah darurat terhadap puluhan BMI yang sudah divonis tetap dan menunggu waktu eksekusi. Langkah ini mutlak dilakukan agar eksekusi terhadap Ruyati, Siti Zaenab dan Karni binti Medi Tarsim tidak terulang lagi.

*Efrial Ruliandi Silalahi

*Alumni Fakultas Hukum Universitas Lampung dan Peneliti di salah satu Civil Society Organization (CSO) Bidang Migrasi, Buruh Migran dan Perdagangan Manusia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × three =