teknokra.com: Menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Riset dan Teknologi (Ristek) nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Universitas Lampung mengeluarkan surat edaran tentang penyelenggaraan bimbingan dan ujian komprehensif skripsi/tesis/disertasi sebagai upaya pencegahan pelecehan seksual dilingkungan perguruan tinggi.
Menurut salah satu Mahasiswa, Ani Purwanti (Pendidikan Bahasa dan sastra Indonesia ’19) ia tidak sepakat dengan poin nomor 1 yang berkaitan dengan bimbingan dan ujian komprehensif yang dilakukan secara luring, karena pada poin 1 tertulis bahwa “Mahasiswa perempuan harus menggunakan rok panjang atau celana panjang”.
Menurutnya untuk pakaian tidak harus rok panjang atau celana panjang sampai mata kaki tetapi bisa memakai rok atau celana 7/8, itu sudah termasuk sopan dan syaratnya cukup tidak ketat saja.
“Saya kontra dengan poin 1 di surat edaran tersebut, karena contoh kasus terbaru di Indonesia pelecehan seksual terjadi dilingkungan pondok pesanten, jadi pelecehan terjadi bukan karena pakaian tapi nafsu dari pelaku yang tidak terkontrol, ” ujar mahasiswa semester 5 ini.
Menanggapi hal tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Yulianto menjelaskan tentang kriteria rok atau celana panjang yang dimaksud dalam surat edaran tersebut.
“Rok panjang atau celana panjang yang dimaksud dalam surat edaran adalah sampai mata kaki, ” ujarnya.
Dosen jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila, Handi Mulyaningsih menyampaikan pakaian bukanlah penyebab pelecehan seksual, yang perlu diubah adalah budaya saling menghormati antara laki-laki dengan perempuan, perempuan dengan perempuan, maupun laki-laki dengan laki-laki.
“Hal yang lebih penting sekarang adalah peraturan dan sosialisasi tentang bagaimana mekanisme jika ada mahasiwa yang mendapat pelecehan seksual, karena kita tidak bisa menyimpulkan bahwa pakaian penyebab pelecehan seksual, ” ujarnya.
Ia juga menambahkan pihak universitas juga perlu mendirikan posko pengaduan online, untuk mempermudah mekanisme apabila ada tindak pelecehan seksual. Dan juga mulai mensosialisasikan sanksi apabila ada kasus.
“Mekanisme yang tegas akan meminimalkan tejadinya kasus pelecahan seksual, ” ujar dosen Sosiologi ini.
Menjawab hal tersebut Prof. Yulianto menyampaikan bahwa akan dilakukan rapat untuk mekanisme pengaduan dan sanksi yang akan diberikan serta akan dilakukan sosialisasi untuk hal tersebut.
“Selain mensosialisasikan mekanisme pengaduan dan sanksi, pihak Universitas Lampung kedepannya akan terus melakukan pelatihan dan sosialisasi untuk mahasiswa dan dosen terkait isu pencegahan, penanganan dan hal lainnya terkait isu ini agar dosen dan mahasiswa dapat teredukasi dengan baik serta untuk mengoptimalkan surat edaran yang sudah dikeluarkan, “ujarnya.
Putu Debby Yolanda (Pend. Bahasa dan Sastra Indonesia ’18) berharap surat edaran tersebut dapat berpihak pada korban.
“Saya berharap surat edaran ini bukan hanya sebagai upaya pencegahan pelecehan seksual tetapi juga dapat melindungi korban dengan tidak menyalahkan korban pelecehan seksual jika sewaktu-waktu ada mahasiswa yang berpakaian tidak sesuai dengan surat edaran ini,” harapnya.
Penulis: Amalia Sabilla Mukhtar