Teknokra.co: Banner partai Politik kembali bertengger di area kampus Universitas Lampung. Kali ini, sebuah banner dengan logo Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dicopot oleh mahasiswa setelah dipasang di sebuah pagar di wilayah kampus pada Jum’at (22/4).
Paham bahwa keberadaan banner tersebut dilarang, Muhammad Robbi Wichaksono (Perikanan’18) berinisiatif untuk mencopotnya. Ia juga mengaku sempat menanyakan sejak kapan banner tersebut terpasang kepada pengemudi ojek sekitar.
“Pada saat malam hari, saya hendak ke kampus untuk menghadiri agenda diskusi, pada saat di jalan terdapat banner PSI di pagar Unila yang menutupi rumah sakit arah ke pengkolan pertama depan fotocopyan. Maka dari itu saya dan kawan saya memviralkan video pencopotan banner disertai foto. Ini sudah kali kedua di Unila,” tuturnya.
Robbi tak melaporkan keberadaan banner tersebut kepada pihak rektorat. Namun, menurutnya tindakan yang ia ambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni netralitas institusi pendidikan.
“Karena sudah jelas dalam UU kampus bahwasannya partai politik ataupun hal-hal yang berbau partai politik di larang masuk ke dalam institusi pendidikan dan sudah di atur juga dalam Kemendikbud dengan pasal-pasal yang berlaku, disini saya berani mencopot berdasarkan UU yang tertera,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Umum dan Keuangan Unila Ida Rupaida menegaskan bahwa pemasangan banner tersebut tak berizin. Ia pun tak tahu menahu mengenai banner Parpol tersebut.
“Pemasangan banner tidak meminta izin dan masalah pemasangan kami tidak tahu kapan, mungkin pemasangannya malam hari dan pagi sudah ketahuan kita tidak tahu, karena baru sebentar sudah hilang dicopot oleh mahasiswa dan benar di wilayah kampus tidak boleh ada banner partai politik dan juga rokok,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan bahwa pihaknya akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait. ia pun kembali menegaskan bahwa area kampus harus steril dari partai politik.
“Karena ini masalah umum jadi kita akan berbicara kepada siapa, yang jelas kalau masuk Unila harus ada izin. Contohnya seperti pemasangan papan bunga yang lalu. Instituti pendidikan harus steril dari partai politik,” pungkasnya.