WR II Sebut Uang Suap Karomani Mengalir Ke LNC dan Muktamar NU

378 dibaca

Teknokra.co: Wakil Rektor II Bidang Keuangan dan Umum Unila, Prof. Asep Sukohar mengungkapkan dugaan aliran uang suap Karomani yang digunakan untuk pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) dan Muktamar Nahdhatul Ulama tahun lalu.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi Saksi dalam persidangan Tipikor kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila tahun 2022 pada Rabu, (16/11) di Ruang Sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Dalam kesaksiannya, Prof. Asep menuturkan bahwa sempat ada tiga pihak yang mengubunginya dan meminta bantuan untuk dapat meloloskan tiga calon mahasiswa. Urusan tersebut kemudian ia serahkan pada Karomani.

Ketiganya memberikan uang dengan jumlah yang berbeda. Total uang yang terkumpul dari ketiga orang tersebut orang senilai 650 juta rupiah. Uang tersebut diserahkan secara terpisah dengan nominal 250 juta, 300 juta dan 100 juta rupiah.

Ia kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Karomani melalui Kepala Biro Perencaan dan Hubungan Masyarakat (BPHM) Unila, Budi Sutomo.

“Uang itu (total 650 juta) saya serahkan ke Budi Sutomo, uang itu digunakan untuk apa saya tidak tahu. Tapi setahu saya, LNC dibangun dari uang penerimaan mahasiswa baru,” jelasnya.

Tak Cuma LNC, dalam persidangan tersebut ia juga mengatakan bahwa uang sebesar 100 Juta Rupiah yang diterima dari penyuap, digunakan untuk mengganti uang penyelenggaraan Muktamar NU yang diselenggarakan di Unila tahun lalu.

“Rp 100 juta untuk keperluan Muktamar NU,” Katanya.

Lebih lanjut lagi, Karomani juga sempat meminta Prof. Asep untuk mencari “donatur” yang bersedia membiayai pembangunan LNC.

“Iya saya diminta untuk pak Rektor saat itu untuk mencari donatur untuk pembangunan LNC,” tuturnya.

Menurutnya, Karomani menitipkan nomor peserta pendaftaran 3-4 hari sebelum pengumuman kelulusan, setelah itu data mahasiswa  titipan kemudian diinput dan dinyatakan lulus.

Penulis : Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × two =