Aksi GEMA Lampung, Tolak PERPPU Cipta Kerja dan Kebijakan Rezim Anti Rakyat

Aksi Gerakan Masyarakat (GEMA) Lampung menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (PERPPU) cipta kerja dan segala kebijakan rezim anti rakyat di Tugu Adipura, Tanjungkarang pada Selasa, (14/3). Foto : Teknokra/ Sintia Enola Tambunan
390 dibaca

Teknokra.co :Gerakan Masyarakat (GEMA) Lampung menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (PERPPU) cipta kerja dan segala kebijakan rezim anti rakyat. Penolakan tersebut digerakkan dengan menggelar seruan aksi di Tugu Adipura, Tanjungkarang pada Selasa, (14/3).

GEMA Lampung merupakan forum yang berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat di Lampung yang terdiri dari Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Lembaga Advokasi Anak (LADA) Damar, Advokasi Perempuan Damar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lampung, Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) Lampung, Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) Lampung dan Gaya Lentera Muda (Gaylam) Lampung.

Arni, Perwakilan Solidaritas Perempuan (Soliper) Sebay Lampung dalam orasinya mengatakan bahwa aksi ini menyuarakan tentang hak perempuan yang ada di Indonesia yang dipandang rendah oleh masyarakat Indonesia serta isu perempuan ini menjadi sangat resah dengan adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

“Bangsa perempuan, tenaga kerja perempuan, tidak diakomodir dengan baik,” katanya.

Ia juga menuturkan, bahwa oligarki dalam UU Cipta Kerja hanya dibela, dan tenaga kerja perempuan juga berhak diperjuangkan.

“Oligarki saja yang dibela oleh UU Cipta Kerja, tenaga kerja perempuan juga punya hak,” tuturnya

Sementara itu, Koordinator lapangan sekaligus perwakilan dari Liga Mahasiawa Indonesia, Sultan Ali Sabana mengatakan tuntutan aksi ini adalah mencabut PERPPU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan mencabut revisi kitab UU hukum pidana, wujudkan agraria sejati, wujudkan pendidikan demokratis, serta yang terakhir sah kan undang-undang Perlindungan Kerja Rumah Tangga (PPRT).

Ia berharap adanya aksi ini ingin pemerintah segera mewujudkan atau mencoba merealisasikan tuntutan masyarakat Lampung.

“Yang diinginkan dari aksi ini, pemerintah segera bisa mewujudkan atau mencoba merealisasikan tuntutan masyarakat hari ini,” pungkasnya.

Reporter : Sintia Enola Tambunan

Penyunting : Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + one =