PP Nomor 26 Tahun 2023 Menuai Kritik Dari Masyarakat Pesisir Lampung

Diskusi Publik “Ancaman Terhadap Keberlanjutan Lingkungan Pesisir Lampung” di Cafe Teman Kopi, Bandar Lampung pada Selasa, (6/6). Foto : Teknokra/ Sintia Enola Tambunan.
621 dibaca

Teknokra.co : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah, menuai kritik dari masyarakat pesisir Lampung.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Kampung Tuala Teladas Kabupaten Tulang Bawang, Sukardi menilai bahwa PP tersebut tidak memiliki keberpihakan  terhadap masyarakat kecil, terutama nelayan. Hal itu ia ungkapkan dalam Diskusi Publik “Ancaman Terhadap Keberlanjutan Lingkungan Pesisir Lampung” di Cafe Teman Kopi, Bandar Lampung pada Selasa, (6/6) lalu.

“Faktanya ya tambang pasir yang ada di lapangan, sehingga saat ini tidak ada yang berpihak pada masyarakat, khususnya juga tidak mensejahterahkan masyarakat nelayan,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan, jika tidak ingin wilayah tangkap nelayan rusak, sehingga mengganggu mata pencarian masyarakat pesisir Lampung.

“Kita tidak butuh dengan berbagai bantuan dari pemerintah, hanya saja yang kita mau mata pencaharian kita, jangan sampai wilayah tangkap nelayan ini dirusak,” tambahnya.

Tanggapan senada dengan Koordinator Forum Komunikasi Nelayan Nusantara Lampung Timur, Miswan. Ia menjelaskan, bahwa banyak nelayan yang dirugikan karena penghasilan yang terganggu, dan berharap nantinya tidak akan ada penambangan pasir di wilayah pesisir Lampung.

“Ke depan di pesisir Lampung ini jangan ada penambangan pasir karena kalau sudah rusak kita perlu waktu yang lama untuk mengembalikan seperti normal,” harapnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung, Sadariah belum bisa memberi tanggapan banyak, pasalnya ia belum melihat pelaksanaan PP tersebut dalam pengelolaan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP).

“Sehingga kami juga belum bisa banyak bicara terkait dengan respon ke depan, karena kita juga belum melihat bagaimana pelaksanaan PP tersebut karena PP ini akan digodok dengan Permen KP yang akan mengatur secara teknis bagaimana pelaksanaan PP itu,” pungkasnya.

Penulis: Sintia Enola TambunanEditor: Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − fifteen =