Teknokra.co : Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila) sekaligus mantan aktivis pers mahasiswa Teknokra, Prof. Eddy Rifai resmi memperoleh gelar Profesor Bidang Ilmu Hukum Pidana yang baru saja dikukuhkan, di Gedung Serba Guna (GSG) Unila pada, Selasa (13/6).
Dalam pidatonya, Prof. Eddy Rifai menyampaikan orasi ilmiah, yang berjudul “Membangun Rezim Anti Cyber Laundering di Indonesia: Inovasi Hukum Di Era Digital,” atau rezim anti pencucian uang secara digital.
Ia menjelaskan, bahwa Cyber-Laundering pada hakikatnya merupakan penetrasi teknologi (cyber) yang bermanifestasi menjadi sarana kejahatan. Secara khusus, kejahatan siber tersebut dieksploitasi untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui media siber atau Money Cyber-Laundering.
Prof. Eddy juga mengatakan, bahwa orasi ilmiah yang ia angkat tersebut merupakan isu yang memiliki alasan kuat dan sangat menarik, serta penting untuk menjawab tantangan penegakkan hukum di era digital saat ini. Tidak hanya itu, orasi ilmiahnya akan menjadi gagasan yang akan dikembangkan sepenuhnya.
Selain itu, risiko cyber-laundering di era digital juga sangat tinggi, sehingga kebijakan anti pencucian uang dituntut untuk harus berinovasi, terlebih lagi cyber-laundering belum diatur secara khusus dalam regulasi hukum pidana di Indonesia.
“Urgensi Cyber-Laundering di Indonesia ini belum ada, maka perlu adanya pengaturan,” katanya
Ia juga menyinggung persolan di Indonesia saat ini, banyak sekali terjadi kerugian yang dimiliki, salah satunya kasus tindak pidana korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
“Ya sekarang di Indonesia ini banyak sekali seperti kasus Asabri, triliun-an kan urgen negaranya kan banyak pake bitcoin dan sebagainya. Karena tidak ada pengaturannya, lama-lama kita akan semakin rugi,” pungkasnya.