Teknokra.co : Beberapa waktu lalu, salah satu Satuan Pengamanan (Satpam) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) berinisial “B” diduga melakukan pelecehan seksual verbal terhadap salah satu mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Unila, hal ini dibenarkan langsung oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FT Unila, Ageng Sadnowo Repelianto pada Rabu, (6/12).
Menurut Ageng, sebelumnya korban sudah melapor ke pihak FKIP Unila, namun pelaku sempat menolak untuk mengakui kesalahannya.
“Sebelumnya korban sudah mengadu ke pihak FKIP, dalam proses penyelesaian itu sempat satpam itu tidak mau ngaku dan tidak merasa bersalah,” ungkapnya.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sempat bertanya mengenai tuntutan korban, dan korban hanya ingin terduga pelaku meminta maaf, serta mengakui kesalahannya secara tertulis.
“Bapak tanya, “Tuntutan kalian apa?” Saya bilang. Kata mereka, “Kami nggak minta apa-apa Pak, nggak nuntut macem-macem, cuma pengen dia ngaku salah kemudian minta maaf, kemudian menebus secara tertulis,” katanya.
Ageng menambahkan, bahwa sebelumnya, pihak korban berniat akan melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib, jika tuntutan korban tak terpenuhi.
“Kalo misalnya tuntutan kalian tidak terpenuhi kalian mau apa?” Saya bilang, “Kami mau bawa ke tingkatan yang lebih tinggi Pak,” tambah Ageng.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan FKIP Unila, Hermi Yanzi, juga membenarkan hal ini. Dirinya berujar, bahwa permasalahan ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kemudian hari Senin kami, saya (Hermi), terduga, WD I FT, WD III FT, korban, beserta dosen PA (Pembimbing Akademik), dan Sekjur-nya (Sekretaris Jurusan) mengadakan pertemuan untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.
Hermi menuturkan, bahwa pada pertemuan tersebut, terduga pelaku telah mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan mengenai hal tersebut.
“Pada pertemuan kemarin pihak korban hanya ingin pelaku mengakui kesalahannya, kemudian pelaku mau mengakui kesalahannya sampai membuat surat pernyataan mengenai hal tersebut,” tuturnya.
Saat ditanya perihal sanksi yang diberikan, Hermi menyampaikan, bahwa pihak FKIP Unila memberikan surat peringatan dan telah memindahkan tempat tugas.
“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada pelaku, kemudian pelaku juga dipindahkan tugas yang tadinya di gerbang depan, sekarang dipindah ke dekanat agar bisa kami pantau,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melaporkan masalah tersebut kepada Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unila untuk membantu korban menyelesaikan permasalahan ini.
“Sebelumnya kami dari pihak FKIP juga sudah lapor ke Satgas PPKS untuk membantu menjembatani permasalahan itu,” tandasnya.