Jadwal Penarikan KKN Mepet Pemilu, Mahasiswa Unila Buat Petisi

Sumber : https://www.change.org/p/bp-kkn-unila-kembalikan-hak-politik-dan-mahasiswa-kami%C2%A0
865 dibaca

Teknokra.co : Menuju berakhirnya kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Lampung (Unila) Periode I Tahun 2024 yang berjarak mepet dengan agenda Pemilihan Umum (Pemilu), mahasiswa KKN Unila mengambil sikap dengan membuat petisi pada Kamis, (1/2). Hal itu diinisiasi mahasiswa, lantaran Badan Pelaksana Kuliah Kerja Nyata (BP-KKN) Unila dinilai tak mempertimbangkan mahasiswa yang berdomisili di luar Provinsi Lampung, untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu di wilayah asli domisili.

Dilansir dari website https://www.change.org/p/bp-kkn-unila-kembalikan-hak-politik-dan-mahasiswa-kami  , bahwa telah berisi 462 orang yang telah menandatangani serta mendukung petisi tersebut.

Menurut Ketua BP-KKN Unila, Helvi Yafinka jadwal penarikan mahasiswa KKN Unila akan dilaksanakan pada 9-11 Februari mendatang.

“Insya Allah penarikan beberapa hari sebelum Pemilu. Penarikan akan dilakukan pada tanggal 9, 10, dan 11,” ujarnya saat diwawancarai di WhatsApp pada Jumat, (2/2).

Ia juga menyinggung terkait jadwal penarikan yang sudah lebih dulu tersebar, padahal pihaknya saat itu belum mengeluarkan surat edaran resmi.

Lagian kami dari KKN belum mengeluarkan surat penarikan. Kami sedang mengurus surat,” tuturnya.

Saat dimintai tanggapan perihal petisi yang dibuat oleh mahasiswa KKN, pihaknya belum bisa menanggapi secara rinci, dan hanya memberikan jawaban singkat.

“Sabar ya,” ucapnya.

Mahasiswa KKN Unila yang mengeluhkan diantaranya, Delpero Darmawan (Sosiologi’21). Menurutnya, keputusan BP-KKN Unila dapat memberatkan pihak mahasiswa yang merasa sangat dirugikan hak demokrasinya, jika nanti mahasiswa tak dapat menjangkau jarak dan waktu untuk pulang, sehingga terlewat mengikuti agenda Pemilu.

“BP-KKN yang tidak bisa mempertimbangkan alasan keberatan dari mahasiswa yang berdomisili di luar provinsi Lampung. Terkendala jarak dan waktu yang tidak memungkinkan untuk ikut dalam agenda pemilu di wilayah asal masing-masing,” tegasnya.

Ia juga menyinggung terkait regulasi dan ketentuan dari pihak BP-KKN pada surat dengan nomor 10333/UN26/PN/2023 yang tertulis, bahwa sebelumnya agenda pelaksanaan penarikan mahasiswa sudah terjadwal dan akan dilaksanakan pada 10-13 Februari 2024 mendatang.

Delpero juga menyebut, bahwa keputusan tersebut tak ada bentuk kerja sama antara pihak Unila dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengenai jadwal penarikan KKN.

“Tidak ada afirmasi dari pihak BP-KKN terkait fasilitas cara khusus untuk oleh pihak birokrasi mengenai jadwal penarikan mahasiswa atau kerjasama antar pihak birokrasi dengan KPU Provinsi Lampung,” katanya.

Pihaknya akan audiensi dengan pihak Unila dan akan berupaya penuh untuk tetap mempertahankan hak demokrasi, jika tak menemukan solusi mengenai hal tersebut.

“Kami akan menuntut diadakan audiensi terkait jalan keluar atas permasalahan tersebut. Jika tidak solutif, maka kami akan berupaya dengan cara apapun,” tuturnya.

Mahasiswa KKN lainnya, Bima Satria (Ilmu Administrasi Negara’21) juga mengaku sangat keberatan. Menurut Bima, seharusnya pihak Unila memahami, bahwa jadwal penarikan mahasiswa KKN harus dilaksanakan lebih jauh hari sebelum terlaksananya Pemilu.

“Mereka (Mahasiswa domisili luar Lampung) dilema untuk pulang juga di tanggal yang mepet begitu. Seharusnya pengurus KKN Unila juga mengerti lah soal jadwal Pemilu yang semua udah tau dan ditetapin lama sebelum keberangkatan mahasiswa KKN,” keluhnya.

Aria Prasetyo (Pendidikan Fisika’21) juga mengutarakan hal serupa. Dirinya merasa tak dapat mempergunakan hak kebebasannya untuk mengikuti Pemilu.

“Bagi mahasiswa yang di luar Lampung pasti tidak dapat nyoblos, sedangkan di situ ada hak kami untuk mencoblos, kami merasa tidak ada hak kebebasan kami  untuk mengikuti pemilu” katanya.

Tak hanya Bima dan Aria, Zaki Fauzan (Ilmu Hukum’21) berujar demikian, ia merasa kecewa dengan jadwal penarikan KKN.

“Merasa kecewa terhadap keputusan yang diambil oleh pihak universitas, terutama dari lembaga BP-KKN Unila yang terkesan sangat membebani mahasiswa karena telah merampas hak-hak kebebasan berpolitik,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, bahwa keputusan tersebut membebani serta tak layak diterima, padahal saat pembekalan mahasiswa KKN, pihak Unila menjunjung kebijakan netralitas politik.

“Padahal pihak universitas sendiri sangat menjunjung kebijakan netralitas di dalam politik selama pembekalan, akan tetapi tiba saatnya menyuarakan hak suara, justru kami dibebani keputusan yang tak layak diterima,” ucapnya.

Ia berharap, pihak Unila dapat mempertimbangkan kembali regulasi, tanpa mementingkan pihak lantaran hal ini sangat bertentangan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang mewajibkan mengharumkan nama kampus.

“Saat ini setiap kalangan di lingkungan Unila terutama akademisi diwajibkan untuk menjaga nama baik Unila, ini tidak sinkron dengan keputusan yang diambil, dan ke depannya semoga dapat mengubah regulasi yang lebih waras serta dapat memberikan solusi yang tak mementingkan beberapa pihak saja,” harapnya.

Sepantauan Teknokra, surat edaran resmi mengenai penarikan mahasiswa KKN telah diterbitkan pada hari ini, Jumat, (2/2). Namun, ada ralat mengenai tanggal yang sudah dijadwalkan. Diketahui, saat ini jadwal penarikan Mahasiswa KKN Unila di Kabupaten Way Kanan dijadwalkan pada 9 Februari, di Kabupaten Mesuji, Tulang Bawang, Pesawaran, dan Tanggamus pada 10 Februari, dan di Kabupaten Lampung Selatan pada 11 Februari.

Penulis: Sepbrina Larasati dan Della Amelia PutriEditor: Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

14 − 7 =