Dilaporkan ke Kejati Lampung, Rektor Unila Diduga Korupsi Proyek RSPTN

1,948 dibaca

Teknokra.co : Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof Lusmeilia Afriani dilaporkan Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Unila. Hal ini disampaikan oleh Doni Barata selaku Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung pada Selasa (19/3).

“Laporannya baru kemarin ya,” katanya.

Pihaknya telah melaporkan kasus ini pada Kejati Lampung pada kemarin Senin, (18/3). Menurutnya, ada banyak pihak yang melaporkan selain pihaknya.

Ia menjelaskan, bahwa dalam hal ini pihaknya melihat adanya dugaan kuat pertemuan persengkongkolan pihak Unila dengan perusahaan pemenang tender, yakni PT. Nindya Karya (NK). Menurut informasi yang diterima pihaknya, pertemuan tersebut diduga terjadi antara bulan Februari dan Maret tahun 2023 lalu di sebuah Hotel di Lampung.

Doni juga dengan tegas menyebutkan, bahwa pertemuan tersebut telah melanggar aturan di dalam Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Tidak boleh ada pertemuan itu, karena sekitar 80 persen Indonesia ini korupsi itu pengadaan barang dan jasa, aturan KPPU tidak boleh seperti-seperti itu pertemuan itu apalagi pembicaraan kan yang ngasih harus hadir dalam situ, kita juga nggak tahu motifnya apa tapi hadir dalam situ,” tuturnya.

Doni juga telah melampirkan beberapa bukti yang ia serahkan kepada Kejati Lampung. Beberapa bukti tersebut diantaranya, foto, audio percakapan yang di ambil oleh salah satu peserta dalam pertemuan, serta beberapa berkas pendukung lainnya.

“Ada yang mengirim bukti-bukti foto pertemuan, yang ngirim itu yang salah satu yang ikut hadir dalam pertemuan itu, rekaman pembicaraannya dan lainnya dah cukup lah alat bukti itu,” jelasnya.

Diduga dana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar.

“Dia kan mulai 200 miliar ya kira-kira berapalah nominalnya biasanya aturan-aturan kayak gitu tak tertulis ya kan,” ungkapnya

Menurut Doni dugaan kasus ini tidak hanya melibatkan Rektor Unila, namun ada beberapa pihak lainnya yang terlibat.

“Pasti pihak rekanan itulah yang terlibat. Ya karena kasus korupsi di dunia konstruksi ini kan sudah merajalela,” tuturnya.

Diduga kasus serupa disebut Doni juga pernah terjadi pernah terjadi tahun 2010 lalu, namun hingga saat ini belum berlanjut. Namun, telah tercatat dalam laporan Kejati Lampung.

“Waktu itu juga RSPTN Unila 2010 juga gagal karena unsur korupsi nya di situ masuk dalam laporan di 2010 masuk dalam laporan Kejati, akhirnya tidak dilanjutkan lagi,” tambahnya.

Doni berharap, pihak Kejati Lampung cepat memproses laporannya untuk menegakkan keadilan.

“Kita tunggu lah mudah-mudahan tegak lurus kejaksaan benar-benar, artinya hukum kita tuh mengarah tajam ke atas, bukan tajam ke bawah, kita harap begitu,” harapnya.

Ia menyinggung terkait profesi seorang Rektor, yang menurutnya harus memberikan contoh yang teladan kepada mahasiswanya dengan mengutamakan kejujuran.

“Karena yang namanya definisi Rektor, dia harus jujur, dia harus manusia sempurna, karena dia akan menghasilkan mahasiswa dan mahasiswi yang jujur itu dimulai dari mereka dulu itu lah rusaknya bangsa Indonesia ini karena kejujuran nggak ada,” tandasnya.

Penulis: Bintang RahmajaniEditor: Sepbrina Larasati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

10 − ten =