Pemira FKIP Dilaporkan, Bapra Putuskan Pemilihan Ulang

Foto: Instagram/@bapra.unila2024
231 dibaca

Teknokra.co: Badan Arbitrase Pemilihan Raya (Bapra) Universitas Lampung (Unila) menggelar sidang pembacaan laporan gugatan di Gerha Kemahasiswaan Baru pada Rabu, (8/1).

Muhammad Faishal Abdurrafi (Pendidikan Matematika’23), selaku penggugat mengajukan enam poin petitum dalam gugatannya, antara lain:

1. Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.

2. Menyatakan sah seluruh bukti gugatan yang diajukan penggugat.

3. Menyatakan Panitia Pemilihan Raya (Pemira) FKIP Unila periode 2024–2025 melanggar Peraturan Keluarga Besar Mahasiswa Fakultas (PKBM F) Nomor 2 tentang Penyelenggaraan Pemira, khususnya Pasal 2 huruf i, k, l, serta Pasal 30 ayat (1) huruf f, k, l, dan o.

4. Membatalkan seluruh hasil tahapan Pemira BEM FKIP Unila periode 2024–2025.

5. Meminta Bapra FKIP 2024 merekomendasikan kepada Dekan FKIP Unila untuk menggelar Pemira ulang dengan panitia yang independen dan netral serta menjamin kesempatan yang sama bagi seluruh calon.

6. Meminta Dekan FKIP Unila memastikan pelaksanaan Pemira ulang sesuai rekomendasi BAPRA dan ketentuan yang berlaku.

Foto : Instagram/@pemira_fkip2024

Ia juga memberi keterangan bahwa Kamis, (19/12/2024), tim sukses penggugat hendak mengembalikan berkas pendaftaran di Kantor Panra. Namun, berdasarkan pengamatannya, Panra hadir di kantor pada pukul 15.50 WIB sehingga menyebabkan antrean panjang yang tidak kondusif.

“Panra baru membuka kantor pada pukul 15.50 WIB, akibat keterlambatannya maka terjadi antrean panjang yang tidak kondusif,dan juga panra menutup kantor pada pukul 16.20 WIB, mereka meninggalkan kantor tanpa melakukan klarifikasi, akibat kerugiannya banyak berkas tidak masuk,” jelasnya.

Ia juga memprotes pengumuman hasil Pemira yang dinilai tidak transparan. Menurut Faishal, Panra mengunggah Surat Keputusan (SK) calon ketua dan wakil ketua BEM FKIP pada pukul 00.25 WIB, padahal SK tersebut ditandatangani pukul 17.00 WIB ketika Ketua Panra sudah meninggalkan kampus.

“Pada pukul 00.25 WIB Panra telah mengupload Surat Keputusan, surat itu di tanda tangani jam lima sore, padahal massa masih berkumpul di depan Dekanat dan Ketua Panra telah meninggalkan kampus,” protesnya.

Raifan Ahmad Kurniawan (Pendidikan Teknologi dan Informasi ’21), selaku tim kuasa hukum penggugat, mengungkapkan Pemira FKIP tidak berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam PKBM F.

“Pemira sebelumnya tidak berjalan sesuai yang tertuang dalam PKBM F tentang penyelenggaraan Pemira,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Panra tidak profesional, seperti kehadiran panra yang sering datang terlambat dan menolak berkas tanpa memberikan alasan yang jelas.

“Panitia Raya sering kali tidak hadir tepat waktu, mereka juga menolak berkas yang telah kami berikan, dan pelanggaran lainnya,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Panra FKIP yaitu Rizky Gilang Zaenal (Pendidikan Bimbingan dan Konseling ’23), mengungkapkan bahwa kurangnya memahami mekanisme pembentukan Panra.

“Saya kurang tahu karena saya mahasiswa baru yang belum mengetahui mekanisme pembentukan Panra,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan tidak melihat adanya pendaftar selama proses pendaftaran, namun nama-nama calon telah ditetapkan saat pengumuman nomor urut.

“Pada saat pendaftaran atau pengembalian berkas, nama-nama yang ada ditetapan tidak terlihat saat pengembalian berkas. Saya menunggu dari pagi, namun tidak melihat calon, tidak melihat pendaftar, namun saat penetapan dan pengumuman nomor urut ada,” jelasnya.

Saksi penggugat yakni Tavana Malka Zain (Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia ’22), turut menjelaskan bahwa panra sering kali melewatkan jam kerja.

“Pada tanggal 18, saya rutin sering ke sekret FPPI, letaknya dekat dengan sekret DPM yang dijadikan kantor Panra. Sepengetahuan saya biasanya tutup, mereka harusnya professional sebagai panitia, namun pada hari itu mereka telat membuka kantor, padahal kami mau mengembalikan berkas persyaratan saat siang menuju sore,” ungkapnya.

Menanggapi gugatan tersebut, Bapra Unila memutuskan pada Sabtu (18/1), bahwa seluruh proses Pemira FKIP tidak sah dan harus dilaksanakan ulang dengan pengawasan ketat dari pihak Dekanat.

Berikut keputusan Bapra:

1. Mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya.

2. Menyatakan penyelenggaraan Pemira FKIP tidak sah dan harus dilaksanakan ulang paling lambat Februari 2025.

3. Membatalkan SK Panitia Pemira XXVI FKIP Unila Nomor: 004 C/KTTP/PEMIRA XXVI/FKIP UNILA/XII/2024.

4. Membatalkan Surat Ketetapan Panitia Pemira XXVI FKIP Unila Nomor: 007/C/KTTP/PEMIRA XXVI/FKIP UNILA/XII/2024.

5. Memerintahkan Panra FKIP melaksanakan Pemira ulang sesuai tata tertib dan asas profesionalisme.

Bapra menegaskan pentingnya transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemira agar kepercayaan mahasiswa terhadap proses demokrasi kampus dapat dipulihkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + four =