Teknokra.co : Aksi Kamisan Lampung menggelar aksi bertajuk “Stop Kriminalisasi Petani Anak Tuha” di Tugu Adipura, Bandar Lampung, pada Kamis (21/8) sekitar pukul 16.40 WIB. Aksi ini menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), WALHI Lampung (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), serta mahasiswa.
Daffa Pitro, yaitu selaku koordinator lapangan aksi kamisan menentang tindakan kriminalitas terhadap petani anak tuha.
“Kami teman-teman mahasiswa dan juga seluruh elemen menentang keras tentang tindakan-tindakan kriminalitas yang terjadi kepada petani anak Tuha,” ujarnya.
Ia juga menegaskan penolakan terhadap perampasan lahan-lahan petani anak tuha yang menjadi penopang hidup.
“Dan juga kami sebagai teman-teman yang juga membersamai petani anak Tuha menolak segala bentuk perampasan lahan-lahan yang menjadi penopang kehidupan bagi petani itu sendiri,” ujarnya.
Haikal Rasyid selaku koordinator aksi kamisan Lampung mengatakan bahwa kejadian ini seharusnya menjadi simbol dan pengingat bahwa sudah lebih dari 80 tahun Negara Indonesia sudah lepas dari belenggu penjajahan. Mengulik sejarah penempatan tanah telah terjadi pada tahun 1870 dari leulhur mereka dan para petani merupakan generasi kelima.
“Dari tahun 1920 mereka sudah melakukan penggarapan di lahan yang saat ini diklaim oleh PT BSA Tetapi karena kedatangan dari perusahaan tadi ya keberlangsungan hidup masyarakat setempat itu mulai terancam gitu.
Dalam hal ini petani anak tuha melakukan aksi simbolik sebagai bentuk kekecewaan dengan penanaman singkong.
“Dihari kemerdekaan kemarin mereka melakukan aksi penanaman singkong sebagai bentuk kekecewaan mereka terhadap negara yang berpihak kepada perusahaan,” pungkasnya.