Delapan Petani Anak Tuha Diperiksa Polisi, LBH Kecam Kriminalisasi

Foto : RILIS/LBH Bandar Lampung
39 dibaca

Teknokra.co: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengecam tindakan kriminalisasi terhadap delapan petani di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah. Para petani tersebut dipanggil dan diperiksa oleh Polres Lampung Tengah pada Sabtu, (5/10).

Sejak pagi, ratusan petani memadati halaman Polres Lampung Tengah untuk mengawal rekan mereka yang diperiksa. Mereka datang dengan pakaian sederhana dan suasana penuh solidaritas sebagai bentuk penolakan terhadap praktik kriminalisasi yang disebut terus menimpa masyarakat tani di tengah konflik agraria yang belum terselesaikan.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menegaskan, bahwa delapan petani tersebut bukan pelaku kejahatan, melainkan korban dari ketimpangan agraria dan kebijakan negara yang abai terhadap hak rakyat kecil.

“Mereka bukan penjahat sebagaimana ingin digambarkan oleh kekuasaan dan modal, tetapi korban dari sistem agraria yang timpang, dari negara yang abai, dan dari aparat yang lebih sibuk mengamankan kepentingan korporasi ketimbang melindungi rakyatnya,” tegasnya.

YLBHI–LBH Bandar Lampung menilai pemanggilan para petani sebagai bentuk nyata keberpihakan aparat penegak hukum kepada kepentingan modal, bukan kepada keadilan rakyat. Lembaga ini menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi.

Menurut mereka, negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan sebagai alat represi.

“Ketika petani menanam, mereka dituduh menyerobot. Ketika bertahan, disebut melawan hukum. Saat bersuara, justru dikriminalisasi,” tulis LBH dalam pernyataannya.

Konflik agraria di Anak Tuha disebut telah berlangsung bertahun-tahun dan berakar dari ketimpangan penguasaan tanah di Lampung. Tanah yang dahulu menjadi sumber kehidupan warga kini dikuasai, perusahaan perkebunan besar. LBH menilai, izin dan penguasaan lahan oleh korporasi kerap disertai praktik rekayasa, sementara petani yang telah lama menggarap lahan justru dituduh melanggar hukum.

LBH Bandar Lampung menilai kasus ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan reforma agraria dan menegakkan hukum yang berkeadilan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi alat represi terhadap rakyat.

Ratusan petani yang hadir di depan Polres disebut sebagai bentuk dukungan moral dan politik terhadap delapan rekan mereka. “Tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi soal eksistensi dan martabat manusia,” tulis LBH dalam pernyataannya.

LBH Bandar Lampung mendesak Polres Lampung Tengah segera menghentikan proses hukum terhadap delapan petani Anak Tuha. Selain itu, LBH meminta Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Pusat turun tangan menyelesaikan konflik melalui reforma agraria sejati, bukan pendekatan keamanan.

“Kriminalisasi terhadap petani adalah kriminalisasi terhadap masa depan bangsa. Petani adalah penjaga kehidupan, bukan musuh negara,” tutup Sumaindra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 1 =