Konsolidasi Petani Melalui Koperasi, Strategi Pembangunan UKMK Kelapa Sawit di Era Pandemi

259 dibaca

teknokra.com: Sawit menjadi primadona sektor perkebunan yang merupakan salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Permintaan ekspor sawit kian meningkat di tengah kontraksi ekonomi akibat Covid-19. Eddy Abdurrahman selaku Direktur Utama BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) mengungkapkan bahwa sawit memiliki peran yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

“Sawit menjadi variabel yang sangat penting terhadap roda perekonomian karena melibatkan lebih dari 16 juta tenaga kerja dan memberikan sumbangan yang besar terhadap perolehan devisa negara,” ungkapnya.

Strategi pembangunan UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Koperasi) berbasis kelapa sawit menjadi bahasan pokok bahasan dalam webinar yang diselenggarakan oleh BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) bersama Media Sari Agri yang dihadiri oleh pihak pemerintah, petani sawit, Apkasindo (Asosiasi Petani Sawit Indonesia), akademisi, dan mahasiswa, Selasa (27/4).

Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM mengatakan bahwa di tengah masalah luasan lahan yang semakin berkurang, ada beberapa aspek yang harus ditingkatakan.

“Kita perlu meningkatkan kualitas manajemen lahan, inovasi, sumber daya manusia, teknologi, dan pasar merupakan hal-hal yang lebih menentukan keberhasilan sektor perkebunan sawit daripada luasan lahan,”

Menurutnya supaya UKMK (Usaha Kecil Menengah dan Koperasi) Kelapa Sawit dapat tumbuh, terdapat tiga kunci pokok, yaitu konsolidasi petani melalui koperasi, jalinan kemitraan yang baik, dan inovasi produk.

“Piloting untuk pembentukan korporatisasi petani yang dijalankan dalam bentuk koperasi tani tengah menjadi prioritas, yakni berupa pembangunan korporat petani yang  berbasis pada petani-petani perorangan dan berlahan sempit,” ujarnya.

Ia pun menambahkan, pendirian koperasi telah dipermudah dengan adanya UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 serta perizinan pendirian usaha yang sudah melalui sistem OSS (Online Single Submission).

“Konsep kebijakan baru sedang dirampungkan oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Koperasi dan UKM menanggapi arahan presiden untuk menaikkan Plafon KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang sebelumnya maksimum 500 juta rupiah kini bisa mencapai 20 miliar rupiah dengan bunga yang kompetitif,” pungkasnya.

Penulis: Silvia Agustina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen + one =