teknokra.com: Univeritas Lampung tidak memberikan keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal) secara menyeluruh kepada mahasiswa tahun akademik 2021/2022. Hal tersebut berdasarkan SK (Surat Keputusan) Rektor Universitas Lampung No. 1663/UN26/KU/2020 yang dikeluarkan oleh Rektor Universitas Lampung tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan bagi Mahasiswa Program Diploma dan Sarjana (S-1) Terkait Pembayaran UKT atau Uang Kuliah Mahasiswa.
SK yang dikeluarkan pada Kamis (22/07) tersebut, menyebutkan bahwa UKT hanya diberikan kepada mahasiswa semester tertentu, mahasiswa yang sedang dalam cuti atau mahasiswa yang mengalami masalah ekonomi.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Rektor Unila, Kahfie Nazaruddin berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut. Menurutnya adanya keputusan dari pusat serta beban finansial Unila menjadi alasan mengapa keputusan ini diambil.
“Ada edaran dari Jakarta sehingga Unila tidak lagi memberi potongan UKT. Di sisi lain, Unila mengemban kewajiban finansial sendiri, antara lain pembiayaan penelitian/pengabdian, pelaksanaan penjaminan mutu universitas dan fakultas yang (kemudian) jadi faktor penentuan akreditasi,” ungkapnya.
Menurutnya, hal-hal tersebut memberikan dampak yakni beban finansial yang cukup besar bagi Unila sehingga ia juga berharap bahwa masyarakat dapat memahami kondisi yang dihadapi Unila
“Faktor-faktor itu berdampak terhadap biaya remunerasi dosen yang mesti dibayarkan. Jumlahnya sampai (sekitar) 100 milyar. Masyarakat perlu paham kondisi PPKM (Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ini tidak hanya dirasakan mahasiswa dan orangtuanya, tapi Unila juga menghadapi kesulitannya sendiri, termasuk soal biaya menyelenggarakan pendidikan,” tegasnya
Selain itu ia juga mengungkapkan bahwa dana UKT sebenarnya tak cukup untuk membiayai operasional kuliah, menurutnya selama ini terdapat subsidi dari pemerintah bagi mahasiswa.
“Masyarakat patut maklum juga bahwa UKT sendiri sebenarnya belum cukup untuk membiayai (operasional) kuliah. Pemerintah beri subsidi untuk setiap mahasiswa setiap semester. Umumnya mahasiswa tidak tahu itu,” ujarnya.
Lebih lanjut lagi ia juga menegaskan bahwa Unila memberikan kuliah gratis bagi mahasiswa penerima beasiswa jalur PMPAP (Penerimaan Mahasiswa Perluasan Akses Pendidikan).
“Sehubungan dengan subsidi tersebut, Unila harus membiayai 1000 mahasiswa mereka (untuk) kuliah gratis, mahasiswa PMPAP hampir 1000 jumlahnya,” ujarnya.
Ia juga menjelaksan bahwa mahasiswa yang mengalami permasalahan ekonomi dapat mengajukan banding agar mendapatkan keringanan
“Seandainya ada mahasiswa yang orangtuanya terdampak pandemi sehingga tidak atau kurang mampu bayar UKT, mekanisme pengajuan keringanan tetap terbuka. Ajukan ke fakultas terlebih dulu, pengajuan mesti didukung bukti, silahkan kontak fakultas masing-masing,” pungkasnya
Menanggapi pernyataan dari jubir rektor tersebut, salah satu mahasiswa, Natasya Maharani (Ilmu Komunikasi ’20) mengaku kecewa atas keputusan yang diambil pihak Unila.
“Saya dapat memahami keputusan (rektor) itu, tapi sangat disayangkan karena kita semua terkena dampak dari virus Covid-19 yang membuat ekonomi tidak stabil dan mengalami kesulitan dalam pembayara UKT full,” ujarnya.
Ia juga tetap mengaharapkan Unila akan memberikan keringanan UKT bagi seluruh mahasiswa.
“Harapan saya, kami mahasiswa mendapatkan potongan atau diskon pembayaran UKT atau perpanjangan waktu pembayaran,” pungkasnya.
Penulis: Arif Sanjaya
BACA JUGA:
Ringankan Biaya UKT, UKM-F FOSSI Adakan Program Bantuan untuk Mahasiswa Muslim Unila
Nama Calon Wakil Presiden BEM, Agung Ilham Bahari Tercantum Struktur Partai Gelora