Adakan Diskusi Publik, LBH Bandar Lampung Soroti Konflik Agraria dan Kriminalisasi Petani 

Foto : Teknokra/ Yolanda Ria Kartika
279 dibaca

Teknokra.co : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengadakan diskusi publik yang mengangkat tema “Akumulasi Konflik Agraria di Provinsi Lampung dan Meningkatnya Peluang Kriminalisasi Pejuang Agraria” di D’jaya House, Bandar Lampung pada Selasa, (25/11).

Dalam diskusi ini membahas Gelombang konflik agraria di Lampung tak kunjung reda, sementara ruang hidup petani terus tergerus oleh ekspansi korporasi dan kebijakan negara yang dinilai tidak memihak rakyat. Berbagai komunitas masyarakat sipil menyoroti bagaimana dominasi perusahaan dan lemahnya penegakan hukum semakin menempatkan petani dalam posisi rentan.

Diskusi ini turut mengundang berbagai perwakilan komunitas diantaranya Hendry Sihaloho Jurnalis Konsentris, Fuad Abdulgani KIKA Lampung, Prabowo Pamungkas perwakilan LBH Bandar Lampung, dan Anton Heri YLBH 98.

Hendry Sihaloho selaku jurnalis konsentris menjelaskan bahwa korporasi berupaya untuk dominasi menguasai, hal tersebut membuat masyarakat di Sumatera mencoba melawan dominasi korporasi tersebut.

“Di Lampung melawan BW (Bumi Waras) kami melihat situasi ini ada dominasi korporasi berupaya untuk menguasai. Sementara masyarakat yang ada di Sumatera seperti di Mandailing, Sumatera Barat, Lampung terutama anak tuha mencoba melawan dominasi korporasi yang merampas sumber utama kehidupan masyarakat setempat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fuad Abdulghani pengurus Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Lampung menegaskan perlawanan petani untuk melawan permasalahan tanah ulayat berorientasi secara lokal.

“Jika kita melihat perlawanan petani itu berorientasi secara lokal berdasarkan tanah ulayat. Teman-teman petani yang tersebar dibeberapa titik tempat melakukan semacam konsolidasi untuk melakukan perlawanan kepada satu entitas tersebut,” sampainya.

Menanggapi hal tersebut, Anton Heri advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) 98 menjelaskan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah tidak pro dengan rakyat dan untuk mencapai keadilan masyarakat harus melewati proses hukum pidana, keperdataan, tata usaha negara.

“Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah tidaklah pro kepada rakyat, untuk mencapai keadilan rakyat kelompok-kelompok di Indonesia harus menjalani proses pidana, keperdataan dan terbitnya alas hak peradilan tata usaha negara,” tanggapnya.

Terakhir, Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH ) Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas mengungkapkan aparat-aparat yang terlibat dalam pengusuran dan kekerasan terhadap petani tidak pernah diselesaikan, seperti kasus Bunda Tini salah satu petani Kota baru yang menghadapi ancaman pidana atas tindakan mempertahankan tanaman singkong di lahan garapan mereka, yang digusur secara paksa oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

“Aparat-aparat yang terlibat dalam pengusuran dan kekerasan terhadap petani tidak pernah diselesaikan kasusnya. Seperti kasus bunda Tini ia melaporkan dan Pemprov juga melaporkan, namun yang dijalankan perkara laporan dari Pemprov, sementara laporan dari pihak petani tidak dijalankan,” pungkasnya.

Exit mobile version