Teknokra.co : Aliansi Lampung Menggugat menghasilkan empat poin tuntutan saat adakan konsolidasi Tolak Upaya Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada di Balai Rektorat Universitas Lampung (Unila) pada Kamis, (22/8).
Aliansi tersebut terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), mahasiswa, masyarakat sipil, dan sekitar 43 organisasi kepemudaan. Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membatalkan upaya RUU Pilkada, masyarakat tetap akan menggencarkan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Lampung, pada hari ini Jumat, 23 Agustus 2024.
Naufal Alman Widodo selaku General Lapangan (Genlap) aksi nanti menyebutkan, bahwa pihaknya telah menghasilkan empat poin tuntutan yang akan disuarakan saat aksi nanti.
“Jelas bahwasanya kita menuntut DPR dan juga Presiden itu menghentikan upaya revisi, dan kemudian yang kedua kita mendorong dan menuntut penuh agar KPU menciptakan yang namanya peraturan KPU itu sendiri, dan point tuntutan yang ketiga itu adalah mencabut seluruh kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat, dan yang terakhir poin ke empat adalah boikot pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Terkait tuntutan ke empat Widodo menjelaskan, bahwa boikot Pilkada merupakan langkah terakhir yang akan ditempuh jika situasi memburuk.
Pihaknya akan terus mengawal isu tersebut, sehingga tak melewatkan kesempatan masuknya peraturan-peraturan yang bertentangan dengan kehendak rakyat.
“Kita juga harus tetap terus mengawal artinya apa, ketika kita lengah sedikit kita tidak tahu mungkin akan peraturan-peraturan lain yang diciptakan ini nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Roma Dian Saputra selaku perwakilan Cipayung Provinsi Lampung menegaskan, bahwa aksi ini merupakan suara murni dari gerakan rakyat. Ia memperkirakan jumlah massa yang hadir berkisar antara 1.000 hingga 2.000 orang, yang terdiri dari anggota Cipayung Plus dan mahasiswa dari berbagai organisasi kampus.
Berikut empat poin tuntutan hasil konsolisi Aliansi Lampung Menggugat yang akan disuarakan.
1. Mendesak DPR dan Presiden untuk menghentikan upaya RUU.
2. Mendorong KPU untuk menciptakan peraturan KPU yang independen.
3. Mencabut seluruh kebijakan yang dianggap tidak pro-rakyat.
4. Memboikot Pilkada serentak 2024 jika tuntutan tidak dipenuhi.