Antuk Terpilih Sebagai Koordinator Forkom UKM Unila 2022/2023

447 dibaca

Teknokra.co: Antuk Nugrahaning Pangeran (Teknik Kimia’20) yang berasal dari Unit Kegiatan Penerbitan Mahasiswa (UKPM) Teknokra terpilih menjadi koordinator Forum Komunikasi (Forkom) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Universitas Lampung periode 2022/2023. Ia terpilih setelah mendapatkan suara dari 12 Ketua UKM melalui voting yang dilaksanakan di ruang sidang Graha Kemahasiswaan Unila, Sabtu (16/04).

Selain Antuk, kandidat lain yang menjadi kontestan dalam pemilihan koordinator Forkom-U diantaranya; Muhammad Isro Safei (Birohmah), Rizky Selviana (PSM), Ahmad Musyafa Purnama (UKMBS) dan Jajang Zainudin (PSHT).

Setelah terpilih, Antuk berencana melakukan konsolidasi internal bersama sejumlah UKM yang ada. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk memperjuangkan kesejahteraan UKM.

“Kedepannya Forum Komunikasi (Forkom) ini akan mengadakan forum-forum diskusi yang nantinya bertujuan menghimpun dan membahas semua hal yang menyangkut permasalahan UKM-U baik itu dari permasalahan antar UKM dan permasalahan yang datangnya dari pihak luar yakni dari rektorat” ujarnya.

Ia pun berkomitmen untuk mengumpulkan aspirasi yang merupakan keluhan-keluhan dai para UKM. nantinya, ia berencana melakukan audiensi terhadap isu-isu yang ada

“Semoga semua UKM bisa bersinergi, bisa berkumpul, bisa mengeluarkan semua aspirasi dan keluhan untuk dihimpun di Forum Komunikasi ini,” harapnya.

Setelah melantik Antuk, Sekretaris Jendral (Sekjen) Forkom UKM-U periode 2021/2022, M. Faizzi Ardhitara (Ilmu Tanah’18) menekankan pentingnya pembahasan terhadap isu-isu krusial yang dihadapi UKM di Unila.

“UKM punya banyak permasalahan (seperti) tidak adanya sekret, dana tidak merata. Dan (sebab) itu perlu membahas (permasalahan) dari UKM itu,” katanya.

Faizzi juga memprediksi berbagai tantangan yang nantinya akan dihadapi oleh UKM Universitas, ia berharap ada langkah nyata yang diambil untuk menghadapi tantangan yang hingga kini masih dihadapi UKM.

“Tantangan yang akan dihadapi yaitu, Peraturan Rektor sangat tidak pro terhadap UKM dan isinya sangat melemahkan UKM , kemudian memperjuangkan dana Kemahasiswaan yang tidak merata bagi setiap UKM, dan yang ketiga itu memperjuangkan kesejahteraan UKM  mulai dari kebersihan Graha kemudian UKM yang belom memiliki (ruang) sekret,” Pungkasnya.

Exit mobile version