BEM Unila Kecam Surat Edaran Disdikbud Lampung Batasi Kebebasan Berekspresi

Foto : SE/Disdikbud Lampung
178 dibaca

Teknokra.co : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) mengecam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung bernomor 420/2180b/IV.01/DP.3/2025 tertanggal 29 Agustus 2025. Surat tersebut berisi instruksi kepada sekolah agar peserta didik Sekolah Menengah Akhir (SMA) dan Sekolah menengah Kejuruan (SMK) Negeri maupun Swasta se-Lampung tidak terlibat dalam aksi demonstrasi dengan alasan menjaga ketertiban umum dan keselamatan.

Menanggapi hal tersebut Mentri Lingkungan Hidup BEM Unila, Khairil Ambri menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pembungkaman suara kritis generasi muda, khususnya pelajar dan mahasiswa, yang seharusnya memiliki ruang untuk mengekspresikan gagasan, pendapat, dan sikap politik.

“Dalam negara demokrasi, kebebasan berekspresi tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibatasi dengan instruksi administratif. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 juga menegaskan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Karena itu, surat edaran ini merupakan pelanggaran konstitusional sekaligus kemunduran demokrasi di Lampung,” ujarnya.

Menurut BEM Unila, pendidikan seharusnya menjadi arena untuk menumbuhkan kesadaran kritis, membangun keberanian moral, dan memperkuat kapasitas intelektual peserta didik agar mampu menjadi subjek aktif dalam kehidupan berbangsa. Namun, kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung justru menjadikan sekolah sebagai alat kontrol kekuasaan yang represif, bukan ruang pembebasan. Hal tersebut dinilai berbahaya karena menanamkan mentalitas tunduk dan patuh, alih-alih membangun generasi muda yang berani bersuara demi kebenaran dan keadilan.

Lebih jauh, larangan tersebut dianggap menyingkap ketakutan pemerintah terhadap suara rakyat, termasuk suara pelajar dan mahasiswa. Alih-alih mendengar, berdialog, dan membuka ruang diskusi, pemerintah daerah justru memilih jalur pelarangan yang mengekang. Sikap ini memperlihatkan bahwa pemerintah tidak siap menghadapi kritik dan lebih memilih menggunakan instrumen birokrasi untuk meredam dinamika demokrasi. Padahal, sejarah bangsa telah mencatat bahwa gerakan pelajar dan mahasiswa selalu menjadi bagian penting dalam perjuangan demokrasi dan perubahan sosial.

BEM Unila menegaskan bahwa surat edaran tersebut harus ditolak. Kebijakan itu dinilai sebagai tindakan yang melampaui kewenangan Kepala Dinas Pendidikan karena menafikan hak asasi peserta didik. Atas dasar itu, BEM Unila mendesak Gubernur Lampung untuk segera mengevaluasi dan menegur Kepala Dinas Pendidikan. Kebijakan semacam ini bukan hanya menyalahi konstitusi, tetapi juga berpotensi merusak masa depan demokrasi di Lampung.

Selain itu, BEM Unila menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, khususnya mahasiswa dan pelajar di Provinsi Lampung, agar tidak gentar terhadap upaya pembungkaman. Demokrasi hanya dapat hidup apabila ruang kebebasan dijaga bersama. Pelajar dan mahasiswa dipandang sebagai garda terdepan perubahan sosial. Hak untuk menyampaikan pendapat merupakan hak fundamental yang tidak boleh dipersempit dengan alasan apa pun. Melalui kebebasan berekspresi, rakyat dapat mengontrol kekuasaan dan mencegah lahirnya tirani.

BEM Unila menutup pernyataan dengan menegaskan komitmen untuk terus mengawal kebebasan sipil, demokrasi, dan hak-hak rakyat serta menyatakan bahwa segala bentuk pembungkaman akan selalu dilawan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

18 + ten =