Civitas Akademika Unila Langsungkan Uji Publik RUU HAM, Hadirkan Wamen Mugiyanto Sipin 

Foto : Teknokra/ Nazwa Ayu
65 dibaca

Teknokra.co : Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) melangsungkan Uji Publik Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Auditorium Prof. Abdulkadir Muhammad, Gedung A FH Unila pada Senin (29/6).

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Prof. Ayi Ahadiat, Wakil Menteri HAM RI yaitu Mugiyanto Sipin, Dekan FH Unila M. Fakih, serta Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah selaku moderator yang memimpin jalannya diskusi.

Acara dibuka dengan sambutan yang mewakili Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani yang berhalangan hadir. Sambutan disampaikan oleh Ayi Ahadiat selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum uji publik di kampus tersebut, sekaligus menegaskan pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi yang menyangkut hak-hak dasar warga negara.

Memasuki sesi inti, Wakil Menteri HAM RI Mugiyanto Sipin membuka paparannya dengan menelusuri sejarah kelahiran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Ia mengisahkan bahwa undang-undang tersebut lahir dari rangkaian peristiwa pada 1999, ketika mahasiswa di berbagai kota besar Indonesia turun ke jalan menolak Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB) yang dinilai mengancam demokrasi dan kebebasan sipil pasca-reformasi.

Mugiyanto secara khusus menyoroti peristiwa di Lampung. Pada 28 September 1999, ribuan mahasiswa Universitas Lampung dan Universitas Bandar Lampung turun ke jalan menolak RUU PKB. Dalam aksi tersebut, dua mahasiswa Universitas Lampung kehilangan nyawa: Muhammad Yusuf Rizal dari Fakultas Ekonomi, yang meninggal pada 28 September 1999, dan Saidatul Fitriah, mahasiswi Pendidikan Bahasa Inggris yang juga aktif di pers mahasiswa Teknokra, yang meninggal pada 3 Oktober 1999 akibat tindakan aparat.

“Saya pikir penting sejarah Unila ini dituliskan. Unila punya kontribusi besar dalam perjuangan hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia,” ujar Mugiyanto.

Ia menegaskan bahwa pengorbanan kedua mahasiswa tersebut tidak sia-sia, karena RUU PKB akhirnya batal disahkan, sementara RUU HAM justru disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Mugiyanto melanjutkan bahwa setelah 27 tahun berlaku, UU 39/1999 dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Ia menyebut sejumlah perubahan mendasar yang melatarbelakangi revisi, antara lain perluasan subjek pelanggar HAM dari yang semula hanya negara, kini mencakup individu, organisasi, badan usaha, dan aparat negara, serta pengakuan terhadap hak asasi manusia di ruang digital yang belum diatur dalam undang-undang lama.

Forum kemudian dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi substansi RUU HAM oleh perwakilan Kementerian HAM, yang memaparkan poin-poin perubahan utama meliputi hak digital, perlindungan pembela HAM, pendanaan dan keberlanjutan, hingga arsitektur kelembagaan HAM nasional.

Sesi penanggap menghadirkan tiga pembicara dari kalangan praktisi dan akademisi. Sapto Aji Prabowo dari LBH Bandar Lampung menyampaikan catatan kritis terhadap sejumlah pasal pembatasan hak yang dinilai multitafsir, frasa “iktikad baik” dalam ketentuan perlindungan pembela HAM, serta perlunya penegasan hak bermukim bagi korban penggusuran.

Wendy Melfa, akademisi Universitas Bandar Lampung sekaligus pegiat Ruang Demokrasi (RuDem), menekankan pentingnya penguatan kewenangan penyidikan Komnas HAM secara eksplisit dalam undang-undang.

Sementara itu, Muhtadi, akademisi FH Unila, menyoroti struktur kelembagaan yang dinilai terlalu gemuk dan mengusulkan efisiensi sekretariat jenderal di bawah Komnas HAM.

Ia menjelaskan posisi pemerintah terkait pasal pembatasan yang masih menjadi dilema perumusan, status keberlakuan ketentuan penyelidikan dan penyidikan pelanggaran HAM berat yang akan disinkronkan dengan revisi Undang-Undang Pengadilan HAM, mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat adat, hingga alasan di balik pengurangan jumlah komisioner Komnas HAM dari 35 menjadi sembilan orang.

Uji publik ini merupakan bagian dari rangkaian konsultasi publik yang dilakukan Kementerian HAM RI di berbagai daerah sebelum RUU Perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia diajukan ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.

Exit mobile version