Debat Kandidat Paslon Pilkada Harus Tempat Netral

246 dibaca

“ Bedah visi misi ataupun debat kandidat yang dilakukan di kampus itu hal yang tidak diperbolehkan. Bila dibolehkan harus izin dan didampingi KPU atau Bawaslu sebagai pengawas dan kontrol. Hal ini karena sangat riskan terjadi kampanye atau orang-orang yang berkepentingan di dalamnya. Namun, pastinya KPU memilih tempat yang netral bukan tempat pendidikan ataupun ibadah,” ungkap Anas Malik yang menjawab pertanyaan peserta Penisi 2018.

Pria yang bekerja di Tim Asistensi Penindakan dan Sengketa Bawaslu Sulawesi Selatan ini menerangkan ketentuan yang mengatur berbagai larangan untuk berkampanye. Sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2015 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.

Berdasarkan Pasal 69 huruf i para Paslon dilarang berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Sudah jelas dilarang, lebih baik tak usah dilakukan di dalam kampus karena mahasiswa yang ikut terlibat tim kampanye dapat sanksi pidana. Lebih bagus lagi jika mahasiswa mengadakannya di tengah kerumunan masyarakat sehingga masyarakat dan mahasiswa membaur,” ungkapnya.

Berbeda halnya dengan Anas, Firdaus Muhammad (Dosen Komunikasi Politik UIN Alaudin Makassar) memperbolehkan debat kandidat di kampus, tetapi harus diawasi secara ketat dengan pihak terkait supaya tidak kecolongan. “ Bagus diadakan di kampus untuk melatih dan mencatat visi misi sehingga dapat dikritisi, namun tetap dikawal secara ketat,” ujarnya.

Penjelas dua pemateri di atas menjawab pertanyaan Maghfirah Ramadhani (LPM Jumpa Universitas Pasundan) salah satu peserta yang bertanya dalam diskusi tentang politik praktis merambah kampus, yakni mengenai hukum mengadakan debat kandidat paslon pilkada di kampus, Kamis, (5/4).

Laporan: Alfanny Pratama Fauzi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 1 =