Dua kali Mangkir, Arinal Penuhi Panggilan Kejati Lampung

Pemeriksaan mantan Gubernur Provinsi Lampung periode 2019-2024 yaitu Arinal Djunaidi di Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Lampung. Foto: Teknokra/ Ilham Bintang
95 dibaca

Teknokra.co : Arinal Djunaidi mantan Gubernur Provinsi Lampung Periode 2019 – 2024 memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Arinal datang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau senilai Rp. 271.557.614.910, pada Kamis, (18/12).

Sepantuan Teknokra pemeriksaan dimulai dari pukul 14.00 WIB hingga 19.45 WIB.

Armen Wijaya Selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), mengatakan bahwasannya sudah dilakukan 2 kali pemanggilan terhadap Arinal, namun beliau hanya mengirimkan surat berisi keterangan berhalangan hadir.

“Ya, kemarin kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali yang disebutkan berhalangan hadir,” katanya.

Ia menambahkan di surat tersebut terdapat keterangan bahwasannya Arinal sakit, surat tersebut diberikan oleh tim penyidik.

“Di situ memberikan keterangan bahwa dalam keadaan sakit sesuai dengan surat yang telah diberikan kepada tim pendidik,” tambahnya.

Arinal mengatakan pada panggilan ketiga hanya melengkapi berkas-berkas atau laporan.

“Cuma melengkapi berkas-berkas yang belum,” katanya pada Kamis malam.

Ana Sofa Yuking Selaku Kuasa Hukum, membenarkan hal tersebut bahwasanya Arinal hanya melengkapi berkas-berkas tersebut dan berhalangan hadir di panggilan pertama karena sedang berada di Jakarta lalu di panggilan kedua beliau sedang sakit.

“Pak Arinal hanya melengkapi berkas-berkas,” ujarnya.

Terakhir Armen mengatakan setelah melengkapi berkas-berkas tersebut hal ini dapat diserahkan ke tahap penuntutan.

“Sekarang kita lagi fokus untuk melengkapi berkas perkara sehingga pemberkasan dapat segera diselesaikan dan perkara dapat kita limpahkan ke tahapan penuntutan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + nineteen =