EK LMID Bandar Lampung Tolak RUU Polri

Foto : RILIS/ EK LMID Bandar Lampung
84 dibaca

Teknokra.co : Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EK LMID) Bandar Lampung Release Tolak RUU Polri di Kota Bandar Lampung pada Kamis, (27/03).

Pemerintah dan DPR kembali menunjukkan kecenderungan melemahkan supremasi sipil setelah sebelumnya mengesahkan RUU TNI yang memungkinkan perwira aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. Kini, DPR tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU POLRI), yang berpotensi merugikan rakyat dan membatasi kebebasan sipil, khususnya di ruang digital.

Salah satu ketentuan dalam RUU POLRI yang menjadi perhatian adalah Pasal 16 ayat 1 huruf q, yang memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan, serta upaya perlambatan akses ruang siber dengan alasan keamanan dalam negeri. Ketentuan ini berpotensi menghambat kebebasan berekspresi masyarakat di media sosial serta meningkatkan risiko intervensi dan peretasan terhadap individu yang menyampaikan pendapatnya secara daring.

Jika ketentuan ini disahkan, Polri akan memiliki kewenangan yang semakin luas dan berpotensi memperkuat impunitas serta tindakan represif secara legal. Langkah ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah dalam menggerus demokrasi bukan lagi sebatas tindakan administratif, melainkan telah masuk ke dalam ranah legalisasi melalui produk hukum yang berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga superbody tanpa kontrol yang memadai.

Oleh karena itu, kami dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (EK LMID) Bandar Lampung dengan tegas menolak RUU POLRI karena ketentuan di dalamnya mencederai nilai-nilai demokrasi serta berpotensi merampas hak asasi manusia melalui pembatasan dan penyadapan di ruang digital.

Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU POLRI dengan berbagai cara, baik melalui media massa maupun aksi massa, guna memastikan RUU ini tidak disahkan. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dan jaringan organisasi lain untuk bersama-sama mengawal isu ini.

Selain itu, kami menuntut transparansi DPR RI dalam setiap proses pembahasan undang-undang yang berdampak langsung terhadap rakyat. Kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk tetap aktif dalam mengawal RUU POLRI, karena jelas bahwa regulasi ini merupakan produk hukum yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat.

Hidup Demokrasi! Hidup Rakyat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eight − 2 =