teknokra.co: Forum Komunikasi (Forkom) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tolak Rancangan Undang-Undang Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Lampung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Pembentukan dan Pembubaran UKM. Hal tersebut hasil rapat Forkom di Lapangan Belakang Rektorat, Selasa Sore (22/10).
Koordinator Forkom Rico Ardiansyah mengatakan rapat dengan para pimpinan UKM untuk menyikapi RUU dari DPM. “Kami menolak RUU tersebut serta tidak melibatkan UKM dalam pembuatan. DPM jika tak terima ditolak silahkan undang seluruh UKM untuk tau apa alasannya,” ungkapnya.
Lalu, menurut Ketua Umum UKM Korps Sukarela (KSR) Yogi Zandika mengatakan DPM, BEM, dan UKM itu sejajar. “Di RUU ini keliatan ingin di atas DPM di berbagai poin di BAB 1,” ungkapnya