Galeri Foto : Atribut Kampanye Masuk Kampus

261 dibaca

Sebuah mobil bergambar salah satu Pasangan Calon (Paslon) pilpres nomor urut 03 masuk lingkungan Universitas Lampung (Unila) pada Jumat, (15/12).

Menurut Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar, hal tersebut telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 dalam pasal 72 ayat 1 huruf h, yang berbunyi “Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.

Sepantauan Teknokra, mobil tersebut mengelilingi lingkungan kampus dan sempat terparkir di kolam renang Unila.

Foto : Teknokra/ Faridh Azka Alfathani @ayidd.a dan Muhammad Rifqi Mundayin @rifqimundayin

Exit mobile version