Gelar Diskusi Publik, BEM Unila Bahas Ancaman RKUHP terhadap HAM dan Demokrasi

Foto : Teknokra/Ilham Bintang
71 dibaca

Teknokra.co : Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) menggelar diskusi publik bertajuk “Ancaman Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi di Indonesia” di Balai Rektorat Unila pada Kamis, (4/9).

Diskusi ini membahas ancaman RKUHP terhadap HAM yang, jika disahkan, berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan dan melemahkan sistem keadilan.

Refi Meidiantama, akademisi FH Unila mengatakan, bahwa keberadaan RKUHP justru berpotensi menguntungkan segelintir institusi.

“Bahwa KUHP yang baru ini malah melegitimasi dari kekuatan atau kepentingan dari beberapa institusi saja,” katanya.

Ia menambahkan, semestinya RKUHP bertujuan menyeimbangkan kepentingan seluruh pihak dalam proses peradilan pidana, termasuk polisi, jaksa, advokat, korban, saksi, hingga hakim.

“Kalau misalnya KUHP baik, artinya sistem peradilan pidana bisa dijalankan dengan baik implementasinya,” ungkapnya.

Menurutnya, jika sejak awal KUHP yang disusun sudah terdapat kesenjangan dan keberpihakan terhadap salah satu institusi, maka hal tersebut akan menimbulkan persoalan dalam sistem peradilan maupun penegakan hukum.

“Tapi kalau dari KUHP-nya itu sudah buruk kemudian tidak adil, keberpihakan kepada salah satu institusi itu justru menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Sementara itu, Naufal Alwan selaku pemantik sekaligus penggiat HAM, menyatakan bahwa keberadaan RKUHP akan membawa banyak perubahan dalam sistem peradilan di Indonesia.

“Dengan adanya RKUHP maka akan banyak hal yang berubah dalam sistem peradilan kita,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini masih banyak protes dari kelompok masyarakat sipil terkait RKUHP, terutama karena proses penyusunannya dinilai tidak melibatkan masyarakat.

“Karena per hari ini banyak protes-protes masyarakat sipil terkait dengan RKUHP yang tidak melibatkan masyarakat sipil,” katanya.

Menurutnya, hal ini menimbulkan kesan bahwa pembahasan RKUHP dilakukan secara terburu-buru dan lebih memperkuat lembaga penegak hukum.

“Sehingga kesannya buru-buru dan lebih memperkuat lembaga-lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, dan lain-lain,” ungkapnya.

Riyo Awalludin (Ilmu Hukum’23), selaku Direktur Jenderal (Dirjen) HAM BEM Unila, menyampaikan bahwa diskusi lanjutan mengenai RKUHP akan dialihkan menjadi kampanye penyadaran mengenai HAM dan demokrasi di berbagai fakultas di Unila.

“Untuk diskusi lanjutan mengenai RKUHP ini, itu akan diganti untuk kampanye penyadaran HAM dan demokrasi ke fakultas-fakultas yang ada di Unila,” katanya.

Terakhir, Riyo berharap mahasiswa dapat ikut berpartisipasi dalam mengawal dan mempelajari RKUHP.

“Harapannya kawan-kawan ikut terus mengawal, ikut terus memperdalam atas RKUHP ini, dan ikut terus mempelajari,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + 18 =