Gugatan Ditolak, Balon Gubernur FKIP Kecewa

381 dibaca

teknokra.co: Bakal calon (balon) pasangan Gubernur Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Ahmad Tosy H dan Fadhilah M. S sangat kecewa karena gugatannya ditolak oleh Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) di Sekretariat Dewan Permusyawaratan Mahasiswa  Universitas (DPM U), Rabu (27/11).

Ahmad Tosy (Pend. Kewarganegaraan ’17) kecewa lantaran tidak diterima gugatannya oleh MPM U dengan berbagai alasan. “Ada sebuah kejanggalan dan tidak bisa dibenarkan secara terus menerus. Aklamasi tidak ada asiknya apalagi aklamasinya di FKIP,” tuturnya.

Tosy berharap kedepannya agar Universitas Lampung dapat menciptakan demokrasi kampus yang lebih baik. “Bukan hanya demokrasi yang berbalut dinasti dimana hanya golongan tertentu saja yang berpartisipasi dan memimpin lembaga kemahasiswaan”, tambahnya.

Faizal Arrosyid (Teknik Mesin ’15) Ketua MPM U menjelaskan bahwa MPM U membuat keputusan berdasarkan Tata Tertib (Tatib) pemira pansus FKIP pasal 12 ayat 2 tentang verifikasi akhir dan pasal 12 ayat 3 tentang pemberitahuan penetapan verifikasi akhir kepada bakal calon selambat-lambatnya 1×24 jam.  “Kita berjalan berdasarkan tatib pemira fkip yang telah disepakati bersama oleh mahasiswa FKIP”, ujarnya

Ia menambahkan dengan adanya gugatan tersebut mereka sudah mengerti demokrasi yang ada di Universitas Lampung. “Apabila mereka kurang puas terhadap hasil verifikasi di FKIP, mereka bisa langsung membawanya ke MPM U  untuk kita sidangkan dan kita beritahu hasilnya kepada mereka”, ucapnya.

Sehingga Pemira FKIP berakhir aklamasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Eko Wiyanto/Abdillah Alkhalifah.

Laporan Andre Prasetyo Nugroho

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four + 18 =