Teknokra.co : Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama kantor hukum Girindra Sandino & Partners akan mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, (3/7).
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh dorongan untuk memperjuangkan pendidikan gratis yang adil dan merata bagi seluruh warga negara, dari jenjang dasar hingga pendidikan tinggi.
Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas selama ini dinilai hanya menjamin pendanaan pendidikan pada jenjang dasar, tanpa mencantumkan jaminan eksplisit bagi jenjang menengah dan tinggi. LMID menilai, ketentuan tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan akses pendidikan dan mempersempit peluang masyarakat dari kelompok ekonomi rentan untuk melanjutkan pendidikan secara berkelanjutan.
Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara diberi mandat untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Amanat tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 31 UUD 1945 yang memerintahkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang bermutu dan merata.
LMID dan Girindra Sandino & Partners memandang bahwa pembatasan jaminan pendanaan dalam UU Sisdiknas merupakan bentuk ketidaksesuaian antara undang-undang sektoral dan konstitusi.
“Di tengah momentum bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 2030, keterbatasan akses pendidikan menengah dan tinggi akibat persoalan pembiayaan justru dapat menjadi bumerang,” ujar perwakilan LMID dalam keterangan tertulis.
Menurut LMID, gugatan ini bukan sekadar pembacaan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan arah masa depan bangsa. Mereka menegaskan bahwa negara harus hadir sepenuhnya dalam menjamin akses pendidikan yang gratis dan berkualitas bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi jenjang maupun status sosial.