Hima Hukum Pidana FH Adakan Seminar Nasional Bahas Polemik UU ITE

372 dibaca

teknokra.com: Himpunan mahasiswa (Hima) Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung mengadakan seminar nasional dengan tajuk “Polemik UU ITE: Penyempitan Ruang Sipil dan Kebebasan Demokrasi”, pada Senin (29/3). Seminar tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting dan Live Streaming di kanal Youtube FH Unila.

Taufik Basari, Anggota Komisi III DPR RI menyatakan bahwa UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sejak diterapkan sudah mengalami polemik dalam masyarakat dan hal yang disorot di dalamnya bukan tentang kejahatan elektronik.

“Hal yang disorot justru malah soal pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan dan pencemaran nama baik. Sehingga kejahatan elektronik tetap berjalan lancar tanpa polemik yang signifikan dan tidak terlalu disorot berbagai pihak,” ujarnya.

Hendry Sihaloho, Ketua Aliansi Jurnalis Independen mengatakan bahwa UU ITE pada dasarnya melawan semangat kebebasan konstitusi dan pers yang berpengaruh pada kedaualan rakyat.

“Pada 2019 terdapat kasus Diananta, pada kasus tersebut Diananta diadili dua kali dengan perkara yang sama. Hal ini kan agak sulit ditelaah dalam hukum,” ujarnya.

Eddy Rifai, Akademi FH Unila mengatakan bahwa terdapat sejumlah pasal yang tertuang di dalam UU ITE bersifat multitafsir.

“Tidak dipungkiri bahwa pasal 27, 28, 29 sangat multitafsir karena tidak memenuhi syarat utama dalam asas legalitas,” ujarnya.

Budi Setyarso, Pimpinan Redaksi Koran Tempo menimpali hal yang sama bahwa UU ITE mengalami cacat bawaan sejak awal yang ditunjukkan pada pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2.

“Setelah disahkan oleh DPR disitu kami sudah melihat bahwa sejumlah pasal tidak mengedepankan kebebasan pers, dalam perspektif kita sebagai media tentunya akan berdampak negatif terhadap kerja jurnalistik,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan harapan untuk kedepannya UU ITE bisa dilakukan revisi ulang dengan tujuan untuk menciptakan Indonesia yang lebih baik.

“Praktek negara yang bersih akan ditandai dengan rendahnya korupsi hanya bisa terwujud jika demokrasi berjalan,” pungkasnya.

Penulis: Sunia Dzakiyyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − twelve =