Teknokra.co : Berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kecurangan dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Universitas Lampung, KPK berhasil mengamankan Prof. Karomani dengan 7 pihak lainnya. Hal ini disampaikan oleh Asep selaku Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers pada Minggu, (21/08).
Melalui siaran langsung pada kanal YouTube KPK RI, Ia mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai dari laporan dari masyarakat terkait penerimaan mahasiswa baru.
“Kronologis tangkap tangan dimulai dengan adanya laporan dari masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi pada penerimaan mahasiswa (baru) di Universitas Lampung tahun 2022,” katanya.
Lanjutnya, pada Jumat (19/8) sekitar 21:00 Tim KPK menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi yang berada di Lampung, Bandung dan Bali.
Pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta barang bukti uang tunai Rp. 414,5 juta rupiah dan slip setoran deposito 800 juta rupiah dan kunci deposit box yang diduga berisi emas dengan nilai Rp. 1,4 miliar rupiah.
Kemudian Prof. Karomani, BS, MB, dan AT ditangkap di Bandung. Tiga pihak ini diamankan dengan barang bukti berupa kartu ATM dan Tabungan berisi 1,8 miliar rupiah. Selain itu, AD ditangkap di Bali.
Selanjutnya KPK melakukan penyidikan dan ditemukan bukti permulaan sehingga menetapkan 4 tersangka yaitu Prof. Karomani, HY, MB, dan AD.
“Kemudian (KPK) berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” lanjutnya.
KPK akan menahan 4 tersangka dalam 20 hari terhitung sejak 20 Agustus sampai 8 September 2022 di Rutan KPK.
“KRM akan ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih. Dua, HY ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur. Tiga, MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Dan AD penahanannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus karena ada perbedaan waktu pada saat penangkapan.” Pungkasnya.