Opini : Krisis Lingkungan di Lampung Kian Buruk dan Ancam Masa Depan

Ilustrasi : Andre Sumanto Lumban Gaol
62 dibaca

Teknokra.co : Dalam beberapa tahun terakhir, Provinsi Lampung masih berkutat dengan persoalan kerusakan lingkungan. Berbagai laporan menunjukkan bahwa kondisi hutan di Lampung semakin memprihatinkan. Kerusakan ini tidak hanya disebabkan oleh perambahan dan alih fungsi lahan, tetapi juga karena lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan. Situasi tersebut semakin menarik perhatian publik lantaran munculnya kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan yang mulai diusut pada 2026 di Kabupaten Way Kanan.

Lampung merupakan salah satu provinsi di Pulau Sumatera yang memiliki kawasan hutan yang cukup luas. Namun kondisi tersebut tidak sepenuhnya terjaga. Menurut data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, kerusakan hutan di provinsi ini telah mencapai sekitar 375.928 hektare dari total 1.004.735 hektare kawasan hutan. Artinya, sekitar 37,42 persen kawasan hutan di Lampung telah mengalami kerusakan.

Data tersebut masih sering digunakan sebagai rujukan kondisi lingkungan hingga pada periode 2024–2025. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari sepertiga kawasan hutan di Lampung telah mengalami degradasi akibat berbagai aktivitas manusia, baik dalam bentuk perambahan, alih fungsi lahan, maupun eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan.

Laporan dari berbagai media juga memperlihatkan bahwa kerusakan hutan di Lampung tidak hanya terjadi di kawasan produksi, tetapi juga menyentuh kawasan konservasi yang seharusnya memiliki perlindungan lebih ketat. Selain kerusakan kawasan hutan secara umum, data pemantauan tutupan pohon juga menunjukkan adanya penurunan yang cukup signifikan. Dalam kurun waktu 2001 hingga 2023, Provinsi Lampung tercatat telah kehilangan sekitar 303 ribu hektare tutupan pohon.

Penyusutan tutupan hutan ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap ekosistem hutan di Lampung telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Hilangnya tutupan hutan tidak hanya berdampak pada tergerusnya luas kawasan hijau, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem secara keseluruhan.

Beberapa laporan menyebutkan bahwa saat ini hanya sekitar 20 persen hutan di Lampung yang masih berada dalam kondisi asli, sementara sisanya telah mengalami perubahan fungsi atau degradasi. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar kawasan hutan di provinsi ini telah mengalami tekanan akibat aktivitas manusia.

Perubahan fungsi tersebut umumnya terjadi karena kebutuhan lahan yang terus meningkat, baik untuk kegiatan pertanian, perkebunan, maupun pembangunan permukiman. Pertumbuhan ekonomi daerah serta meningkatnya jumlah penduduk turut mendorong ekspansi lahan yang berdampak pada kawasan hutan.

Kerusakan hutan di Lampung juga terjadi pada kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi secara ketat. Salah satu contohnya adalah kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang membentang di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Data menunjukkan bahwa ribuan masyarakat masih tinggal dan beraktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut. Bahkan tercatat sekitar 4.517 orang tinggal di kawasan hutan konservasi. Hal tersebut menunjukkan adanya tekanan sosial dan ekonomi terhadap kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai wilayah perlindungan ekosistem.

Kondisi ini memperlihatkan pergolakan pada persoalan kehutanan di Lampung. Permasalahan tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perusahaan atau eksploitasi skala besar, tetapi juga terkait kebutuhan lahan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan. Lebih lanjut, kerusakan hutan di Lampung juga dipengaruhi oleh berbagai faktor. Salah satu faktor utama adalah alih fungsi lahan menjadi area pertanian dan perkebunan. Ekspansi perkebunan, terutama komoditas yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sering kali mendorong pembukaan lahan baru yang sebelumnya merupakan kawasan hutan.

Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan juga menjadi faktor penting yang mempercepat kerusakan lingkungan. Dalam beberapa kasus, pengelolaan lahan di kawasan hutan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan dan masyarakat yang tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sejumlah wilayah Lampung, kawasan hutan bahkan diketahui telah dikuasai oleh beberapa perusahaan untuk kegiatan ekonomi. Beberapa data yang pernah diungkap menunjukkan penguasaan kawasan hutan oleh korporasi, antara lain PT Silva Inhutani di Kabupaten Mesuji sekitar 43.100 hektare, PT Budi Lampung Sejahtera di Kabupaten Way Kanan sekitar 9.600 hektare, PT Allindo Embryo Agro sekitar 6.925 hektare, dan PT Penyelamat Alam Nusantara di Kabupaten Lampung Selatan sekitar 543 hektare.

Selain aktivitas perusahaan, perubahan fungsi hutan juga terjadi karena penggunaan lahan oleh masyarakat untuk pertanian maupun permukiman. Bahkan terdapat sekitar 12 kawasan hutan register di Lampung yang sebagian telah dikelola oleh masyarakat atau berubah fungsi menjadi kawasan produksi. Fenomena ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan di Lampung berasal dari berbagai pihak dan kepentingan yang saling beririsan.

Meskipun tekanan terhadap hutan masih tinggi, berbagai upaya rehabilitasi juga telah dilakukan. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2023 luas kegiatan reboisasi di Provinsi Lampung mencapai sekitar 434,73 hektare. Rehabilitasi ini merupakan salah satu bagian dari upaya memulihkan kawasan hutan yang telah mengalami kerusakan. Program reboisasi umumnya bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan, seperti menjaga keseimbangan air, memperbaiki kualitas tanah, serta memulihkan habitat satwa liar.

Namun jika dibandingkan dengan luas kerusakan hutan yang mencapai ratusan ribu hektare, luas reboisasi tersebut masih tergolong kecil. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemulihan hutan masih membutuhkan strategi yang lebih luas dan berkelanjutan.

Perkembangan terbaru berdasarkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) WALHI 2025 menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan di Lampung masih terus terjadi hingga beberapa tahun terakhir. Data dari Global Forest Watch mencatat bahwa pada tahun 2024 sekitar 200 hektare hutan alam di Lampung kembali hilang, yang setara dengan emisi sekitar 150 kiloton karbon dioksida (CO₂). Secara keseluruhan, sepanjang 2001 hingga 2024 Lampung telah kehilangan sekitar 320 ribu hektare tutupan pohon, menunjukkan bahwa krisis ekologis di provinsi ini masih terus berlangsung.

Perihal dampak, kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada hilangnya kawasan hijau, tetapi juga menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan yang lebih luas. Hilangnya tutupan hutan dapat menyebabkan berkurangnya habitat bagi satwa liar, meningkatnya emisi karbon, serta terganggunya keseimbangan ekosistem.

Selain itu, kerusakan hutan juga dapat memperburuk risiko bencana lingkungan, seperti banjir dan tanah longsor. Hutan memiliki fungsi penting dalam menyerap air hujan dan menjaga stabilitas tanah. Ketika kawasan hutan berkurang, kemampuan alam dalam mengendalikan air juga ikut menurun.Dalam jangka panjang, kondisi ini juga berdampak pada kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam, termasuk sektor pertanian dan ketersediaan air.

Persoalan kerusakan hutan di Lampung juga semakin memanas dengan munculnya kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Kabupaten Way Kanan pada tahun 2026. Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung yang sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah oleh sebuah perusahaan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bahwa persoalan kerusakan lingkungan sering kali berkaitan dengan masalah tata kelola, transparansi, serta pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam.

Melihat kondisi tersebut, persoalan kerusakan hutan di Lampung tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan semata, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pembangunan daerah. Hutan memiliki peran penting sebagai penyangga kehidupan, mulai dari menjaga keseimbangan iklim, mengatur tata air, hingga menjadi habitat bagi berbagai spesies flora dan fauna.

Oleh karena itu, perlindungan kawasan hutan perlu menjadi prioritas bersama. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap izin pemanfaatan lahan, menindak tegas praktik perambahan hutan, serta memastikan bahwa setiap kegiatan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab.

Opini ditulis oleh Andre Sumanto Lumban Gaol (mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Lampung angkatan 2024)

Exit mobile version