Teknokra.co : Terkait Keputusan Tim Investigasi Universitas Lampung (Unila) terhadap Kasus Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila
“Keputusan Tidak Memberikan Sanksi kepada Dekan FEB Unila adalah Kekeliruan Serius”
Kami, Tim Investigasi Unsur Mahasiswa Unila yang terdiri dari:
Ghraito Arip H – Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unila.
Geri Melda – Menteri Pemberdayaan dan Pergerakan Perempuan BEM Unila.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Unila.
Menyatakan kekecewaan dan penolakan mendalam atas keputusan tim investigasi internal Unila yang tidak memberikan sanksi apa pun terhadap Dekan FEB, Prof. Nairobi, dalam kasus kelalaian pengawasan kegiatan Diksar Mahepel yang diduga kuat mengandung kekerasan fisik maupun mental.
Tiga Temuan Utama Tim Investigasi.
Berdasarkan hasil investigasi internal Unila, telah ditemukan tiga bentuk kelalaian:
1. Kelalaian individu
2. Kelalaian kolektif oleh panitia Mahepel
3. Kelalaian struktural di tingkat fakultas, termasuk lemahnya supervisi Wakil Dekan III dan pembiaran oleh Dosen pembina lapangan.
Dalam konteks hukum administrasi, proses perizinan kegiatan seharusnya disertai pengawasan preventif, aktual, dan pasca kegiatan. Tidak adanya pengawasan yang bermakna dari pimpinan fakultas menunjukkan kegagalan struktural yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Wakil Dekan III memang merupakan pemegang mandat teknis, namun pertanggungjawaban tertinggi tetap berada di tangan Dekan FEB Unila sebagai pemimpin struktural fakultas.
Tuntutan Kami
Kami menilai bahwa keputusan untuk tidak memberikan sanksi kepada Dekan FEB merupakan sebuah kekeliruan serius yang mencederai prinsip akuntabilitas publik.
Kami menuntut evaluasi menyeluruh atas keputusan ini dan mendesak agar semua pihak yang bertanggung jawab, termasuk pimpinan fakultas, diberikan sanksi setimpal sesuai tingkat kelalaian.
Minimnya Pelibatan Mahasiswa dalam Tim Investigasi
Kami menyayangkan bahwa unsur mahasiswa dalam tim investigasi hanya dijadikan formalitas belaka.
Sejak awal proses hingga pengumuman hasil, kami tidak pernah diberikan akses informasi yang memadai, tidak diundang dalam rapat-rapat penting, dan tidak dilibatkan dalam penyusunan kesimpulan.
Keberadaan mahasiswa dalam tim investigasi seharusnya menjadi bentuk transparansi dan keterbukaan universitas, namun yang terjadi justru sebaliknya, proses berlangsung tertutup, dan keberatan yang kami sampaikan pun diabaikan oleh ketua tim investigasi.
Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dan kolaborasi dalam penyelesaian kasus-kasus yang menyangkut kepentingan mahasiswa secara langsung.
Indikasi Manipulasi dan Tidak Berperspektif Korban
Kami menduga adanya manipulasi proses investigasi yang menyebabkan kesimpulan dan keputusan akhir tidak mencerminkan Marwah Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam menjunjung tinggi nilai keadilan dan keberpihakan pada korban.
Desakan kepada Unila
1. Evaluasi total keputusan tim investigasi internal.
2. Pemberian sanksi tegas kepada seluruh pihak yang lalai, termasuk pimpinan fakultas.
3. Perbaikan sistem pengawasan kegiatan kemahasiswaan agar menjamin perlindungan terhadap hak, keselamatan, dan martabat mahasiswa.
4. Keterlibatan bermakna unsur mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan terhadap kasus serupa di masa depan.
Kami percaya bahwa Unila sebagai institusi pendidikan tinggi harus berdiri tegak sebagai pelindung mahasiswa, bukan justru melanggengkan impunitas terhadap tindakan kelalaian yang membahayakan.
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!