Polres Pesawaran Tetapkan 17 Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswa Unila Saat Diksar

246 dibaca
Kapolres dan Wakapolres Pesawaran melakukan penjelasan terkait penatapan 17 tersangka. Penetapan tersebut hasil gelar perkara, Selasa 8 Oktober 2019.

teknokra.co: Seluruh panitia Pendidikan Dasar (Diksar) UKM-Fakultas Cakrawala FISIP Universitas Lampung yang berjumlah 19 dipanggil Polres Pesawaran. Dari hasil gelar perkara Selasa, (8/10) Pukul 19.00 WIB, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Aga Trias Tahta (Sosiologi ’19).

Sementara dua orang dipulangkan, yaitu Ay dan An. Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto mengatakan keduanya dibebaskan karena hanya tercatat susunana panitia, tapi tidak hadir.

“Setelah kita dalami, ternyata tidak ada alumni. Melainkan senior yang berstatus sebagai mahasiswa, ” katanya.

Lanjut Popon mengungkapkan terkait penahanan masih akan membahas lebih lanjut kasatreskrim. Para tersangka akan kita kenakan pasal 170 atau 351. Serta satunya lagi akan menggunakan pasal 359 atau 360 KUHP.

“Iya dari ke-17 panitia yang ditetapkan sebagai tersangka ini ada perannya masing-masing. Ada yang melakukan pengeroyokan dan ada juga yang melakukan kelalaian, ” terangnya.

Rilis

Exit mobile version