Budaya  

Program S1 Bahasa Lampung

384 dibaca

aksara lampung

 

teknokra.co – Sejak 2005 Unila tidak lagi membuka penerimaan Program Studi (Prodi) Bahasa dan Sastra Lampung.

Bukan karena peminatnya yang kurang akan tetapi Peraturan Pemerintah yang tidak lagi memperbolehkan guru yang mengajar berpendidikan D3 dan kurangnya formasi untuk lulusannya, akhirnya D3 Bahasa Dan Sastra Lampung ditutup.

Satu tahun lalu Pihak Unila mengajukan proposal kerjamasa dengan Pemerintah Daerah Propinsi Lampung perihal usulan Program Bahasa dan Sastra Lampung menjadi strata satu (S1), namun sampai saat ini tidak ada respon dari Pemerintah. Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Bujang Rahman di ruang kerjanya , Jumat (15/3) . Ia menambahkan dalam proposal yang diajukan kepihak pemerintah provinsi dicantumkan butir-butir untuk menanggulangi kekurangan guru dalam hal ini guru bahasa lampung , dengan cara memeberikannya sertifikat pada guru tersebut.

“Kami sangat peduli dengan bahasa daerah kita ini , karena jangan sampai bahasa lampung nantinya hanya jadi cerita belaka,” ujarnya.

Menurut Bujang, pengajuan proposal kerjasama cukup beralasan, karena ia tidak ingin lulusan Bahasa dan saatra Lampung banyak yang menganggur. Terlebih lagi tidak mungkin lulusan S1 Bahasa Lampung mengajar di daerah selain Lampung. “Oleh karena itu kami hanya butuh komitmen dari pemerintah daerah , mau tidak pemerintah daerah menampung lulusan S1 Bahasa Lampung ini , kalau tidak ya gimana. Yang perlu juga kan pemerintah daerah karena kami tidak akan gegabah untuk membuka Program ini, kasian mahasiswanya nanti mau dikemanakan,” Terangnya

Bujang mengaku siap jika Prodi Bahasa Lampung kembali dibuka, baik ruang kelas maupun laboratorium praktikum.

Ketua Harian Dewan Kesenian Lampung , Hari Jayaningrat juga sangat mendukung Program S1 Bahasa Lampung. Karena, menurutnya akan sayang sekali apabila Budaya Bahasa Lampung hilang begitu saja. Terlebih lampung termasuk empat daerah yang mempunyai bahasa aksara.

Staf Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi Lampung ini juga menambahkan Program S1 Bahasa Lampung sebenarnya sudah tercantum jelas dalam Peraturan Daerah No.5 tahun 2012 tentang pendidikan berbasis agama dan budaya yang nantinya akan memperkuat program tersebut.

Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti), Retno mengatakan tidak mengetahui perihal permohonan kerjasama yang diajukan Unila karena baru dua minggu menjabat. “Saya tidak tahu menau tentang permohonan kerjasama tersebut, karena tugas Dinas Pendidikan hanyalah memfasilitasi dan melakukan pendataan. Kalau masalah kewenangan untuk penerimaan lulusan dari Pendidikan S1 Bahasa Lampung untuk ditempatkan dimana itu adalah kewenangan dari pemerintah kabupaten atau kota,” ujarnya.

(Muhammad Burhan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen − eleven =