Teknokra.co : Proses Pemilihan Raya (Pemira) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) yang mulai diselenggarakan pada Senin, 11 Desember lalu ini, diduga mengalami kecurangan. Hal itu terlihat dari sejumlah mahasiswa FKIP Unila yang berbondong-bondong mendatangi Gedung A Dekanat FKIP Unila pada Rabu (13/12) untuk menyampaikan keluhan terkait mekanisme yang dilakukan Panitia Pemira (Panra).
Tak hanya itu, dilansir dari akun Instagram Pemira FKIP Unila 2023 @pemirafkip.2023 diperlihatkan, bahwa jadwal alur mekanisme Pemira (Time line) juga tak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Pada Rabu, 13 Desember lalu, jadwal seharusnya masih dilakukan pelengkapan berkas pendaftaran pasangan calon (paslon) Ketua dan Wakil Ketua BEM FKIP Unila, namun nyatanya pada Selasa, 12 Desember lalu sudah langsung diumumkan hasil verifikasi berkas dan penetapan paslon Ketua dan Wakil Ketua BEM FKIP Unila, yang seharusnya penetapan paslon tersebut dilaksanakan pada Kamis 14 Desember.
Salah satu Mahasiswa FKIP Unila yang ikut merasakan kejanggalan, Raifan (Pend. Teknologi Informasi’21). Raifan mengungkapkan, bahwa ia sangat menyayangkan dan merasa dicurangi dengan proses pemira fakultas-nya tahun ini.
“Kami merasa dicurangi, karena banyak peraturan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, dan banyak timeline yang meleset,” ungkapnya.
Tak hanya Raifan, Wahyu Eka Saputra (Pend. Matematika’22) juga ikut merasa dirugikan, lantaran adanya pelanggaran yang dilakukan Panra terhadap tata tertib Pemira BEM FKIP Unila. Hal itu diperlihatkan dengan jadwal pembukaan kantor Panra yang terlambat dari jadwal yang seharusnya.
“Di tata tertib PKBMF jam kerja Panra dari pukul 08.00-16.00, namun kemarin baru membuka kantor itu pukul 10.55,” tegasnya.
Dirinya menceritakan, bahwa saat pihaknya ingin menyerahkan berkas pendaftaran, pihak Panra tak dapat menerima, dengan alasan harus dari Ketua atau Sekretaris Panra, namun pihak Ketua maupun Sekretaris Panra tak ada di tempat.
“Jika mengacu tata tertib, kami masih bisa memasukkan berkas di sana karena hanya tertera pemberkasan verifikasi itu hanya dapat diterima oleh Panitia Pemira,” jelasnya.
Kemudian, ia menyinggung perpindahan lokasi verifikasi berkas yang semula ada di kantor Panra, berpindah ke Gedung Dekanat FKIP Unila. Saat pihaknya ke sana, Gedung tersebut telah ramai calon pendaftar mengantre dengan rapi, serta ada beberapa calon pendaftar yang sudah mengambil nomor antrean.
“Otomatis ada kebocoran, maka ini adalah setting-an. Dan juga ada nomor antrean yang di mana dalam tata tertib itu tidak ada dan tidak disosialisasikan,” tambahnya.
Menurutnya, pihaknya tak mendapat nomor antrean oleh Panra, dan langsung ditolak. Pihaknya juga meminta negoisasi ke pihak Panra, namun tak digubris. Selain itu, dirinya juga memperlihatkan bukti lainnya, yakni ketika proses penyerahan berkas verifikasi, hanya berkas berbalut map berwarna merah saja, yang diperkenankan untuk diverifikasi, sedangkan hal tersebut tak tertera dalam tata tertib Pemira BEM FKIP Unila.
“Hanya map warna merah saja, itu tidak ada di tata tertib,” tuturnya.
Saat Reporter Teknokra berupaya meminta konfirmasi terkait hal ini, pihak Panra BEM FKIP Unila, baik Ketua, Sekretaris, maupun anggota, tak ada yang merespon permintaaan wawancara Teknokra. Saat Reporter Teknokra tiga kali mengunjungi Kantor Panra, Kantor tersebut terlihat kosong dan tergembok. Teknokra juga sempat menghubungi melalui telepon, namun panggilan kami ditolak. Teknokra telah berupaya, terhitung sejak Rabu, (13/12) lalu.
Namun, saat di-doorstop oleh Reporter Teknokra pada Selasa (19/12), Ketua Panra BEM FKIP Unila, Muhammad Rafli Ferdiansyah (PPKN ’22) hanya sedikit berkomentar, bahwa kemungkinan ia akan mengabari.
“Mungkin nanti saya kabari,” katanya.
Namun, sampai detik ini tak ada satu pun pihak Panra BEM FKIP Unila 2023 yang mengonfirmasi hal ini pada Teknokra.