Rektorat Tak Akui Keberadaan BEM & DPM Hasil Pemira 2021

374 dibaca

teknokra.com: Rektorat Universitas  Lampung (Unila) secara kelembagaan dan hukum tidak mengakui keberadaan Presiden & Wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) hasil dari Pemilihan Raya (Pemira) Unila tahun 2021. Hal ini dikarenakan pelaksanaan Pemira tahun 2021 bertentangan dengan Peraturan Rektorat (Pertor) Organisasi Kemahasiwaan (Ormawa) No. 18 tahun 2021 yang disahkan di bulan Oktober lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Yulianto saat ditemui di ruangannya.

“Kalau tidak sesuai dengan Pertor ya kita tidak mengakui secara kelembagaan dan secara hukum,” ungkapnya pada Selasa, (14/12).

Selain itu, Prof. Yulianto mengaku pihaknya telah beberapa kali melakukan komunikasi dengan Panitia khusus (Pansus) Pemira untuk mencari jalan keluar terhadap polemik ketidaksinkronan pelaksanaan Pemira dengan Pertor Ormawa.

“Kan kita sudah mengajak ngobrol mereka. kita kasih waktu (untuk) sesuaikan dengan Peraturan Rektor, (tapi mereka) tetep lanjut saja,” ujarnya.

Menurutnya, Rektorat tak bisa mempertanggungjawabkan keberadaan BEM & DPM secara hukum akibat masalah Pertor tersebut.

Ia pun juga  mengungkapkan bahwa pihaknya masih akan tetap mengupayakan untuk berkomunikasi dengan BEM & DPM yang dilantik terkait masalah ini.

“Kan di peraturan diberi waktu selama 6 bulan untuk mensinkronkan, kita nggak maksa,” katanya.

Sementara  tanggapan dari Amiza Rezika (PPKN’18) selaku Presiden BEM terpilih hasil pemira 2021 yang telah dilantik, pihaknya akan mencoba menjalin komunikasi dengan pihak rektorat terkait masalah ini.

“Tentu kami akan membuka komunikasi, karna pemira ini hajat kedaulatan mahasiswa,” tuturnya.

Menurutnya, perlu dilakukan penyesuaian dengan pihak Rektorat terkait keberjalanan BEM & DPM periode tahun depan.

“Terbitnya peraturan rektor setau saya itu sebelum dibentuknya panitia Pemira, akan ada penyesuaian-penyesuaian, saya rasa secara etisnya begitu,” lanjutnya.

Ia merasa bahwa keberadaan BEM & DPM yang telah dilantik sah secara hukum karena Pemira 2021 merupakan hasil suara dari mahasiswa.

“Kita tidak mau terbelit-belit dengan regulasi, karna legitimasi kehadiran kita ini (merupakan) hasil pemilihan mahasiswa,” tegasnya.

Senada dengan Haqqa Gunadi (Ilmu Hukum’19) anggota DPM hasil Pemira 2021 yang juga sudah dilantik, menurutnya harus ada komunikasi antara mahasiswa dengan rektorat.

“Makanya perlu ada sinergisitas dan juga kolaborasi antara mahasiswa dan pihak terkait rektorat,” katanya

Ia juga mengharapkan partisipasi dari semua elemen mahasiswa dalam menyikapi Pertor Ormawa yang menjadi acuan hukum bagi kegiatan kemahasiswaan.

“Kita lihat lagi perkembangannya seperti apa, UKM-UKM juga kan menolak apa yang diberikan rektorat,” pungkasnya.

Sedangkan Ketua Pansus Pemira Unila 2021, Andre Gunawan (Ilmu Hukum’20) menolak untuk memberikan komentar terkait masalah ini saat dimintai jawaban.

Penulis: Arif Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 − two =