RUU TNI Disahkan, Forum Aksi Kamisan Lampung Tetap Lakukan Aksi Simbolik

Foto : Teknokra/Andre Sumanto
56 dibaca

Teknokra.co : Forum Aksi Kamisan Lampung melangsungkan aksi simbolik berupa Kamisan di depan gerbang kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung pada Kamis, (20/3). Aksi ini di dilakukan sebagai unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah diresmikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dalam Rapat Paripurna DPR pada pukul 09.30 WIB.

Massa terdiri dari Universitas Lampung (Unila), Universitas Bandar Lampung (UBL), Universitas Islam Negeri Raden Inten Lampung (UIN RIL) dan Politeknik Negeri Lampung (Polinela), Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (IKMAL), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, dan Solidaritas Perempuan (SP) Sebay Lampung.

Foto : Teknokra/Andre Sumanto

Berdasarkan sepantauan Teknokra, aksi dilakukan pada sekitar pukul 16.00 WIB.

Koordinator Lapangan, Romzy Rosyid Mahri (Hukum ’22), menyampaikan pendapat bahwa pemerintah mengesahkan kebijakan yang dianggap menguntungkan bagi mereka.

“Sebenarnya pemerintah pasti dengan segala macam cara akan terus mengesahkan setiap kebijakan yang mereka rasa akan membantu kepentingan mereka,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menolak kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat.

“Meski aksi ini terlambat, namun hal tersebut tidak mengurangi semangat kami untuk tetap menyuarakan sikap dan keresahan kami pada hari ini. Kita harus terus bergerak, mau itu sudah disahkan atau belum, kita tetap harus bersuara” tegasnya.

Kristianus Bobi (Ekonomi Akuntansi ’22), selaku ketua Ikatan Mahasiswa Papua Lampung (IKMAPAL) ikut berpendapat. Menurutnya, RUU TNI yang telah disahkan akan berdampak pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

“Dengan kejadian-kejadian sebelumnya di Papua tahun 1969 sampai pada hari ini, pelanggaran HAM berat itu banyak terjadi. Maka dari itu, kami merasa bahwa jika undang-undang TNI ini benar-benar ditetapkan, ini akan menimbulkan banyak dampak,” ujarnya.

Ia juga menegaskan komitmen organisasi IKMAPAL dalam membela kepentingan rakyat.

“Ini sudah menjadi keharusan bagi saya, karena kami merupakan bagian dari organisasi Ikatan Mahasiswa Papua Lampung. Sebagai mahasiswa yang disebut lidah rakyat, tangan rakyat, dan kaki rakyat. Kami berani untuk menyuarakan hal ini demi kemajuan bangsa dan negara kita,” tegasnya.

Annisa Deswitasari (Hubungan Internasional ’20), selaku peserta aksi mengungkapkan bahwa pengesahan RUU TNI akan mempersempit kebebasan demokrasi, lantaran TNI dapat berwenang dalam jabatan sipil.

“Ketika dwifungsi ini berjalan, ruang-ruang sipil yang terus dimasuki oleh militer akan mempersempit kebebasan demokrasi serta kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah pusat segera membatalkan RUU TNI yang telah disahkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memihak rakyat.

“Ketika RUU ini sudah sah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2025, saya berharap akan ada Perppu atau aturan pemerintah yang membatalkannya,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty − nineteen =