Tanggapi Surat Gubernur Lampung, Unila Akan Tunda Pelaksanaan KKN

277 dibaca

teknokra.co: Ketua BP-KKN (Badan Pelaksana Kuliah Kerja Nyata), Muhammad Basri memberikan tanggapan terkait Surat Edaran No. 443/022/V.02.4/2021 perihal Penundaan Pelaksanaan Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Masa Pandemi Covid-19.

“Ya ikuti aja tunda, kalau memang harus di tunda,” ujarnya ketika dihubungi melalui WhatsApp, Sabtu (23/01).

Ia juga menambahkan jika keputusan final akan disampaikan dan dipublikasikan pada Senin mendatang.

“Tapi resminya mahasiswa akan saya kasih tau sore ini melalui DPL,” ujarnya.

Surat yang tertanggal 21 Januari 2021 tersebut, dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Menindaklanjuti angka kasus Covid-19 yang terus meningkat di Provinsi Lampung, Rektor Universitas se-Provinsi Lampung diminta untuk menunda dan menjadwalkan ulang pelaksanaan PKL.

Selain itu, mengimbau Pemimpin Universitas/ Perguruan Tinggi/ Civitas Akademika untuk melaksanakan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19.

Penulis: Annisa Diah Pertiwi

Exit mobile version