UKM-F Mahkamah Selenggarakan Seminar Nasional Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi

328 dibaca

teknokra.com: UKM-F (Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas) Mahkamah gelar seminar nasional dengan tajuk “Menekar Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Akibat Supermasi Kerah Putih Ditengah Pandemi Covid-19”, Kamis (1/4). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Auditorium, Fakultas Hukum dan juga disiarkan via Zoom Meeting.

Muhammad Cyril Ramadhan (Hukum ’19), Ketua Pelaksana mengatakan bahwa latar belakang diadakan seminar tersebut yaitu sebagai bentuk keresahan terhadap kondisi negara yang saat ini mengalami krisis saat pandemi.

“Hal-hal yang akan dibahas di seminar yaitu tentang pengaruh dewan pengawas terhadap kinerja KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), setelah disahkannya UU 19 Tahun 2019,” ujarnya.

Menurutnya urgensi dari diadakannya seminar tersebut untuk mengupas tuntas mengenai upaya-upaya pasti penegakan hukum tindak pidana korupsi dari berbagai perspektif serta solusi dari akademisi di tengah pandemi.

“Selain itu, kami juga membahas kompleksitas permasalahan korupsi di Indonesia, strategi pemberantasan korupsi di tengah pandemi, pandangan dan pemaparan mengenai regulasi UU No. 20 Tahun 2001 dan UU No. 19 Tahun 2019,” jelasnya.

Ketua Umum UKM-F Mahkamah, Muhammad Rafi Mubarak (Ilmu Hukum ’18) menjelaskan bahwa tujuan dari diadakannya seminar tersebut untuk menemukan solusi tentang permasalahan korupsi di tengah pandemi.

“Kami ingin mengangkat isu korupsi ini kembali ke permukaan agar mahasiswa dan masyarakat umum dapat bersama-sama mengawal penegakan hukum pelaku tipikor yang sampai saat ini belum selesai,” pungkasnya.

Penulis: Lita Dwi Saputri
Penyunting: Annisa Diah Pertiwi

Exit mobile version