UKM-F PSBH Adakan Seminar Tindak Pidana Perdagangan Orang di Indonesia

464 dibaca

teknokra.com: Unit Kegiatan Mahasiswa Tingkat Fakultas (UKM-F) Pusat Studi Bantuan Hukum (PSBH) Fakultas Hukum Universitas Lampung menyelenggarakan seminar dengan tema Problematika Penegakan Hukum dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) di Indonesia”, Jumat (8/10).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Auditorium Fakultas Hukum Gedung A tersebut merupakan pembukaan acara National Moot Court Competition (NMCC) “Anti Human Trafficking (AHT) Piala Prof. Hilman Hadikusuma 2021″ yang dilaksanakan dari tanggal 8 — 10 Oktober.

I Wayan Suardi, selaku pemantik pertama menyampaikan materi dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”. Tindak perdagangan orang merupakan bentuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi terdapat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dari definisi ini, kita melihat ada komponen utama dalam TPPO yaitu dari tindakan atau aktivitas yang dimana unsur ini sifatnya tidak harus dipenuhi semua tetapi salah satunya harus ada dalam TPPO, kemudian terdapat cara atau modus, serta memiliki tujuan untuk kegiatan eksploitasi,” ujarnya.

Ia menyampaikan jenis-jenis TPPO terdiri atas eksploitasi, eksploitasi seksual, perekrutan, pengiriman, dan kekerasan.

“Data grafik kasus TPPO (Januari — April) tahun 2021 yang mengalami peningkatan signifikan mengenai angka eksploitasi terhadap prostitusi, eksploitasi ekonomi, dan perdagangan anak,” jelasnya.

Pemateri kedua, Sopian Sitepu menyampaikan bahwa jika dilihat dari sisi advokat, kasus mengenai TPPO tidak terlalu menarik. Namun sasaran utama dari adanya TPPO adalah orang-orang yang tidak berpendidikan dan kemampuan ekonomi yang lemah.

“Dalam hal semua tindakan hukum yang dilakukan sebaiknya memperhatikan analisa ekonominya, apapun yang anda lakukan tidak terlepas dari unsur ekonominya. Terutama bagi seorang advokat, apa gunanya bagi seorang korban atau dipidananya seorang pelaku tanpa ada perhatian terhadap korban,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa peran advokat dalam TPPO adalah memastikan atas tegaknya hukum penanganan TPPO para pihak yang berperkara di dalam TPPO, mengupayakan keadilan bagi para pihak yang berperkara, serta mengupayakan atas penegakan TPPO akan menghasilkan manfaat yang terbaik bagi para pihak yang berperkara.

“Intinya adalah terdapat titik lemah dalam TPPO yaitu terletak pada korban yang tidak bisa melepas diri dari kelemahan ekonomi, apalagi melakukan upaya perlawanan atau pembelaan sebab tidak memiliki kemampuan. Oleh karena itu, kita (sebagai advokat) harus terpanggil untuk membela korban,” pungkasnya.

Penulis: Mita Nurfadilah
Penyunting: Annisa Diah Pertiwi

BACA JUGA:

Unila Lakukan Evaluasi Uji Coba Kuliah Tatap Muka Terbatas sampai Akhir Tahun

Tak Hanya Mahasiswa Semester Akhir, Mahasiswa Semester Awal Juga Dibolehkan Kuliah Tatap Muka

Aplikasikan Pelajaran Sejarah Lokal, Kuatan Karakter pada Pembelajaran Daring

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × two =