34 Tahun Peristiwa Talangsari, Korban Masih Menanti Keadilan

Diskusi publik 34 tahun peristiwa Talangsari oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Wood Stairs Cafe, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (8/2). Foto : Teknokra/ Sintia Enola Tambunan.
332 dibaca

Teknokra.co : 34 tahun silam sejak 7 Februari 1989 peristiwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Dusun Talangsari III, Desa Rajabasa lama, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur atau yang dikenal dengan Persitiwa Talangsari, kini masih menjadi penantian keadilan para korban.

Hingga terselenggaranya diskusi publik oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) di Wood Stairs Cafe, Way Halim, Bandar Lampung, Rabu (8/2).

Pasalnya, banyak korban menderita dengan mengingat kejadian masa itu yang hingga saat ini masih menanti keadilan, pasca pemerintah mengeluarkan pengakuan dan penyesalan.

Edi Arsadad, Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung mengungkapkan jika ungkapan kata penyesalan, pengakuan, materil, hingga fasilitas yang diberikan pemerintah tidak akan sebanding dengan stigma yang dirasakan para korban.

“Uang, pengakuan, dan penyesalan tidak bisa dibandingkan dengan stigma yang kami rasakan kami ini dianggap sebagai masyarakat PKI, teroris dan itu sangat menyakitkan buat kami dan itu tidak bisa diganti dengan uang,” ungkapnya.

Ia berharap pemerintah harus dengan nyata membuktikan untuk menyelesaikan tuntas dan meyakinkan kasus tersebut tidak akan terulang kembali.

“Sampai hari ini, diskriminasi itu masih ada. Presiden sudah ngomong bahwa pengakuan dan penyesalan tidak akan diulangi lagi di masa depan. Tetapi apakah pejabat-pejabat di bawahnya akan mengikuti presiden,” tuturnya.

Salah satu perwakilan KontraS, Jane Rosalina turut menanggapi. Ia mengatakan bahwa kasus peristiwa Talangsari sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung sejak 2008 silam, namun terhitung 34 tahun sampai saat ini belum ada proses tindak lanjut.

“Dari pidato presiden Jokowi, perlu kita garis bawahi bahwa kasus peristiwa Talangsari Ini sudah selesai dari tahun 2008 dan sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung tetapi tidak diproses oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Reporter : Sintia Enola Tambunan

Penyunting dan Editor : Sepbrina Larasati

Exit mobile version