Ragam  

Tak Ada Jaminan Halal dari Pemerintah

Foto: Repro Internet
345 dibaca
Foto: Repro Internet
Foto: Repro Internet

teknokra.co : Peraturan pemerintah no. 22 tahun 1983 mengamanatkan agar setiap daerah memiliki rumah potong hewan (RPH). Minimnya RPH di beberapa daerah yang ada di Lampung membewa kekhawatiran soal kesehatan daging sampai status halal-haram daging yang dikonsumsi.

Suasana Pasar Tugu yang terletak di Jalan Hayam Wuruk, Bandar Lampung selalu disesaki pembeli. Beberapa pembeli tampak melakukan aktivitas tawar-menawar sebelum membeli dagangan. Pasar yang terletak ditengah kota ini memang menyediakan berbagai barang kebutuhan sandang dan pangan. Tak terkecuali daging ayam, kambing, dan sapi yang menjadi konsumsi masyarakat.

Salah seorang penjual daging, M. Saun Setiawan (51) tengah sibuk menjajakan daging sapi jualannya. Laki-laki paruh baya ini mengaku biasa mengambil daging dari RPH di Way Laga. Selain tidak jauh dari rumahnya, rumah potong hewan tersebut juga mampu memenuhi kebutuhan dagingnya.

RPH Way Laga juga kerap kali menjadi tempat pemotongan hewan untuk memenuhi konsumsi daging di Bandar Lampung. RPH ini terbentuk berkat kerjasama antara pemerintah Provinsi Lampung dan DKI Jakarta. April lalu, Presiden terpilih, Joko Widodo bahkan sempat mengunjungi RPH yang terletak di Kecamatan Panjang ini.

Namun, tak semua kabupaten di Lampung memiliki RPH. Saat ini, Lampung hanya memiliki enam RPH yang berlokasi di Kabupaten Lampung Barat, Pringsewu, Tulang Bawang, dan Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Kota Metro. Kabupaten lainnya belum mempunyai RPH.

Salah satu penjual daging di Pasar Natar, Suparyono (52) mengaku tidak pernah membeli daging dari RPH. Dirinya enggan membeli di RPH karena lokasi yang jauh dari rumahnya. Selama ini, ia memilih memotong sendiri daging yang akan ia jual. “Kalau nggak kuat potong sendiri, beli tempat orang,” ujarnya. Ia mengaku RPH di Lampung Selatan minim sehingga pedagang kesulitan mencari daging di RPH.

Kondisi ini membawa kekhawatiran akan kualitas kesehatan daging yang dipasarkan di masyarakat. Tak hanya itu, status halal-haram daging tersebut juga dipertanyakan. Kekhawatiran itu bahkan diungkapkan oleh Arsyad yang menjabat Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Menurutnya, keberadaan rumah potong ini penting karena daging yang beredar di masyarakat harus berasal dari RPH. Lelaki yang bekerja di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung ini mengatakan status halal daging yang tak dipotong di RPH jelas diragukan. “Hewan yang tidak dipotong di rumah hewan itu, pemerintah tidak menjamin,” ujarnya. Menurutnya, hanya hewan yang berasal dari RPH yang status halal dan kesehatannya jelas.

Arsyad menjelaskan, Peraturan Gubernur nomor 36 tahun 2013 telah mengatur standar pemotongan hewan yang harus dilakukan di RPH. Hewan akan diperiksa kesehatannya . Pihaknya mengaku telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal ini.

Mengenai kebutuhan daging di tiap daerah, sebenar RPH yang ada mampu memenuhi kebutuhan tersebut. Ia menghimbauagar masyarakat peka terhadap daging yang beredar di pasaran. “Cek dagingnya, kalau da stempel halalnya itu dari rumah potong,” ujarnya.

Ahmad Fatoni slaah satu dosen agama islam di Unila mengatakan islam mengharamkan memakan daging yang dipotong secara keji dan tidak menyebut nama Allah. Ia menjelaskan, daging yang disembelih secara benar juga dapat berstatus haram apabila memiliki dampak buruk bagi yang memakannya, seperti menimbulkan penyakit. “Saat membeli daging harus yakin daging tersebut halal,” ujarnya menghimbau masyarakat.

Laporan : Kurnia Mahardika

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 5 =