AJI Soroti Kasus kekerasan pada Jurnalis di Lampung yang Tak Pernah Diusut Tuntas

Teknokra/Arif Sanjaya
366 dibaca

Teknokra.co: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menyoroti dilema hukum yang dialami oleh para jurnalis korban kekerasan di Lampung. Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, belum ada pengusutan yang tuntas terhadap kasus-kasus serangan terhadap jurnalis yang terjadi di Lampung.

Berdasarkan catatan AJI Bandar Lampung, angka kekerasan terhadap Jurnalis di Lampung terus mengalami peningkatan sejak tahun 2019. Namun, kasus-kasus tersebut tak pernah diselesaikan secara hukum dan hanya diselesaikan melalui “Jalur damai” yang kerap kali mengalami intervensi.

Ketua Aji Bandar Lampung, Hendry Sihaloho menganggap permasalah tersebut adalah masalah yang bersifat struktural. Ia pun mendesak agar perusahaan-perusahaan media ikut berpartisipasi melindungi jurnalis yang berkerja.

“Terakhir adalah kasus (intimidasi jurnalis) yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dua jurnalis mengalami kekerasan verbal dan juga kekerasan fisik karena mereka dihalang-halangi. Mereka melaporkan kasusnya dengan Undang-Undang Pers ke Polresta tetapi kemudian terjadi ‘perdamaian’ dan jurnalis tersebut mencabut laporannya,” katanya.

Menurutnya, penyelesaian-penyelesaian lewat “Jalur Damai” tersebut berdampak buruk terhadap kebebasan pers di lampung. ia menekankan pentingnya penindakan hukum terhadap siapapun yang menghalangi kerja jurnalis dan menutupi hak informasi masyarakat.

“Perdamaian dalam kasus kekerasan dalam jurnalis misalnya, hal ini berdampak buruk terhadap kebebasan pers yang bisa mempengaruhi perkembangan kebebasan pers di Lampung,” lanjutnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Hendri Yansyah, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Lampung. Ia mecontohkan kasus intimidasi terhadap Jurnalis di yang meliput kerusuhan di sebuah pertandingan sepakbola di Lampung Utara tahun 2020 lalu. Menurutnya, Kasus tersebut kemudian menguap begitu saja.

“Meskipun sudah dilaporkan oleh pihak kepolisian kasusnya keluar begitu saja atau damai. Di sini saya tidak bilang wartawan yang salah atau medianya salah, tetapi disini ada intervensi,” katanya.

Isu mengenai tak tuntasnya pengusutan kasus kekerasan terhadap Jurnalis di Lampung menjadi pembahasan dalam diskusi Publik yang diadakan AJI Bandar Lampung (12/5). Diskusi yang diadakan di sekretariat AJI Bandar Lampung tersebut menangkat tema “Perdamaian Dalam Kasus-Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis”.

Selain IJTI, berbagai lembaga swadaya masyarakat lain seperti Damar Lampung, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan berbagai organisasi lainnya juga ikut menghadiri diskusi tersebut. Tak hanya LSM, diskusi tersebut juga mengundang Polresta Bandar Lampung dan Komisi Informasi Lampung.

Exit mobile version