Aliansi Mahasiswa Unila Akan Adakan Aksi Pencerdasan dengan 7 Tuntutan

Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung adakan diskusi terbuka mengenai kasus pejabat Unila. Sedangkan diskusi ini dilaksanakn di Gedung Graha Kemahasiswaan Unila pada Minggu, (21/08).
535 dibaca

Teknokra.co : Setelah dilaksanakannya diskusi terbuka pada hari ini tanggal 21 Agustus 2022, Mahasiswa yang tergabung di Aliansi Mahasiswa Unila akan mengadakan Aksi pencerdasan di lingkungan kampus. Aksi ini akan dilaksanakan pada Senin,(22/8) dengan membawa 7 tuntutan.

Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Muhammad Ikhsan Habibi (Matematika’19) mengatakan bahwa dibentuknya aliansi tersebut  berdasarkan keresahan  mahasiswa Unila terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pimpinan universitas.

“dibentuk aliansi ini sebagai salah satu keresahan mahasiswa Universitas Lampung terhadap hal-hal yang terjadi. Terutama tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh pihak birokrasi, seperti pejabat di Universitas Lampung, ” ujarnya.

selain itu alasan dibentuk aliansi tersebut karena mahasiswa Unila tidak memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi seperti BEM dan DPM tingkat Universitas.

“teman-teman juga tidak ada wadah atau tempat sebagai pengaduan ke Universitas Lampung, seperti BEM dan DPM yang sudah di bekukan. Maka dari pada itu, mahasiswa-mahasiswa yang resah, Bem-bem Fakultas yang resah itu membentuk aliansi tersebut dengan nama Aliansi Mahasiswa Universitas Lampung,” ungkapnya.

Ia berharap setelah dibentuknya aliansi ini, mahasiswa Unila bisa lebih peduli dan tanggap dengan permasalahan yang ada.

“Harapannya setelah dibentuk aliansi ini, kita sama-sama mahasiswa Unila bersama-sama menunjukkan keresahannya, bahwa di Unila benar benar terjadi permasalahan. Maka dari pada itu, kedepannya temen temen bisa peduli dan terus tanggap terhadap hal tersebut. Serta harapannya setelah dilakukan aliansi ini, teman-teman bisa lebih paham apa yang terjadi di universitas Lampung,” harapnya.

Adapun 7 tuntutan tersebut adalah :
1. Pembuatan satgas khusus tindak korupsi yang melibatkan mahasiswa.
2. Meminta kemendikbudristek menunjuk pelaksana tugas rektor di luar dari birokrat Universitas Lampung.
3. Mengusut penggunaan dana dari lingkup terkecil termasuk pungli.
4. Memberikan transparansi seluruh anggaran dana penggunaan seluruh dana aktivitas di Universitas Lampung secara terbuka.
5. Merevisi peraturan rektor no. 18 Tahun 2021 dengan melibatkan mahasiswa dan mencabut pembekuan organisasi kemahasiswaan tingkat Universitas dan Fakultas.
6. Meminta kemendikbudristek segera memecat secara tidak hormat semua pejabat Universitas Lampung yang dinyatakan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
7. Semua pejabat yang berpotensi terlibat kasus korupsi ini dan yang terindikasi anti terhadap gerakan mahasiswa ditolak untuk menjadi kandidat pengisi jabatan strategis di Universitas Lampung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × 3 =