Teknokra.co : Aliansi Lampung Melawan (ALM) mengecam segala bentuk penunggangan aksi. Beberapa demonstran menemukan adanya penambahan diksi pada poin ke-10 tuntutan mengenai konflik agraria Anak Tuha saat aksi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung pada Senin (1/9) lalu. Hal ini memunculkan spekulasi terkait penunggangan dan kepentingan tertentu dalam aksi tersebut.
Isu mengenai penambahan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga menuai banyak kontra dari masyarakat dan mahasiswa, termasuk di Lampung. Salah satunya ialah Khairil Ambri (Teknik Lingkungan ’22) sebagai jenderal lapangan aksi Indonesia Cemas menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tambahan diksi pada tuntutan nomor 10. Ia, mewakili ALM, mengecam tindakan penunggangan aksi.
“Tanggapan saya terkait oknum, orang-orang kepentingan yang masuk ke dalam gerakan tersebut. Nah, itu saya mengecam. Mengecam keras tindakan-tindakan tersebut tidak hanya di 1 September,” ujarnya.
Sementara itu, Ghraito Arip (Ilmu Hukum ’20), Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Unila, menyatakan secara pribadi setuju dengan substansi penambahan diksi di poin ke-10.
“Secara pribadi saya ingin tanggapi, di poin 10 itu bagi saya secara substansi itu oke dan gak ada persoalan lain bahwa hari ini di Provinsi Lampung memang nyatanya telah terjadi banyak sekali konflik agraria,” katanya.
Berbeda dengan Ambri yang menduga adanya penyusupan pihak berkepentingan, Ghraito belum melihat indikasi tersebut. Namun, ia menilai hal itu tetap perlu diinvestigasi.
Menurutnya, penambahan diksi ini tidak termasuk penunggangan aksi karena sudah memiliki basis yang jelas.
“Saya kira penambahan diksi di poin 10 tersebut, bukan merupakan suatu bentuk penunggangan. Sebab apa? Basisnya sudah jelas, kita sendiri di BEM Unila juga membasiskan itu terhadap kajian-kajian, konsolidasi, dan kita bisa dicek di beberapa media,” jelasnya.
Ia menambahkan, dirinya baru memegang dan membaca kertas tuntutan secara fisik setelah aksi selesai, ketika massa mulai bubar.